Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkoba, Hampir 15 Ribu Jiwa Terselamatkan

Eusebius Sara • Rabu, 11 Februari 2026 | 19:00 WIB
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksonom, memberikan keterangan kasus pengungkapan narkotika saat rilis di Mapolresta Barelang, Rabu (11/2). F. Cecep Mulyana/Batam Pos
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksonom, memberikan keterangan kasus pengungkapan narkotika saat rilis di Mapolresta Barelang, Rabu (11/2). F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Peredaran narkotika di wilayah Barelang kembali terbongkar. Sepanjang 14 Januari hingga 4 Februari 2026, Polresta Barelang mengungkap 12 kasus narkoba dengan barang bukti lebih dari 1,1 kilogram sabu, puluhan butir ekstasi, serta ratusan liquid rokok elektrik yang mengandung zat berbahaya. Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan hampir 15 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, dari belasan laporan polisi tersebut, aparat mengamankan 19 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di Kota Batam dan wilayah sekitarnya.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika, termasuk modus-modus baru yang menyasar generasi muda,” ujar Anggoro dalam rilis resmi, Selasa (4/2).

Barang bukti sabu yang disita terdiri atas 52 paket dengan total berat netto 1.130,93 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan 46 butir ekstasi berbagai merek, antara lain Minion, Kodok, Heineken, Redbull, dan Gold.

Yang menjadi perhatian khusus, lanjut Anggoro, adalah ditemukannya penyalahgunaan zat etomidate yang dicampurkan ke dalam liquid rokok elektrik. Modus ini dinilai sebagai tren baru peredaran narkoba yang lebih sulit terdeteksi dan menyasar kalangan remaja.

Total liquid vape yang diamankan mencapai 238 pcs, terdiri dari berbagai merek dan kemasan. Temuan tersebut mengindikasikan pergeseran pola peredaran narkoba dari bentuk konvensional ke produk yang lebih modern.

Kasat Narkoba Polresta Barelang AKP Arsyad Riyandi menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja sama lintas satuan serta peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami terus mengembangkan setiap laporan dan informasi yang masuk. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” katanya.

Berdasarkan perhitungan asumsi, dari jumlah barang bukti yang diamankan, polisi memperkirakan sekitar 14.971 jiwa berhasil diselamatkan. Perhitungan tersebut didasarkan pada potensi konsumsi sabu, ekstasi, dan liquid vape yang beredar di pasaran.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Anggoro menegaskan, Polresta Barelang akan terus meningkatkan intensitas penindakan dan pengawasan guna menekan peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi kejahatan narkotika. Ini adalah perang bersama untuk menyelamatkan masa depan generasi muda,” tegasnya. (*)

Editor : M Tahang
#polresta barelang #narkoba