batampos – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) menimpa seorang nenek berusia 75 tahun di Kampung Dalam RT/RW 005/004, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Rabu (11/2) pagi. Korban berinisial Eh mengalami luka lebam di mata kanan setelah dipukul pelaku yang berpura-pura bertamu ke rumahnya.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 09.30 WIB. Pelaku berinisial DD awalnya datang dan duduk di depan rumah korban. Ia meminta dibuatkan kopi dan memberikan uang Rp50 ribu untuk membeli kopi serta rokok.
Saat korban berada di dapur, pelaku tiba-tiba memukulnya dari belakang hingga pingsan. Pelaku kemudian mengambil gelang emas seberat 60 gram yang dikenakan korban di tangan kirinya.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Denny Langie mengatakan, pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sudah lanjut usia dan seorang diri di rumah.
“Pelaku berpura-pura berkunjung dan melihat korban seorang diri. Saat korban lengah di dapur, pelaku memukul dari belakang hingga tidak sadarkan diri, lalu mengambil gelang emas milik korban,” ujarnya.
Korban sempat pingsan sekitar 10 menit. Setelah sadar, ia mengalami pusing dan mendapati gelang emasnya telah hilang. Korban kemudian duduk di depan rumah sambil menangis dan menceritakan kejadian tersebut kepada tetangga yang datang menolong.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Noval Adimas Ardianto menjelaskan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan. Tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor Honda Beat.
“Dalam waktu kurang lebih enam jam, tim gabungan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan tersangka di Jalan Raya Aviari, Kecamatan Batuaji. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, gelang emas tersebut diketahui telah dijual kepada seseorang berinisial IB yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka mengaku menerima uang hasil penjualan sebesar Rp22.550.000.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk bukti kepemilikan emas dan uang tunai hasil penjualan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Kapolsek Lubuk Baja mengimbau masyarakat, khususnya warga lanjut usia, agar lebih waspada terhadap orang tak dikenal yang datang ke rumah serta segera melapor apabila menemukan hal mencurigakan. (*)
Editor : Jamil Qasim