Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.
“Dari laporan itu kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, MI dan YP mengaku telah mencuri 14 unit sepeda motor. Modusnya, mereka berkeliling menggunakan sepeda motor ke kawasan perumahan dan pertokoan untuk mencari target.
“Motor hasil curian dijual kepada rekan mereka,” kata Aris.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain serta pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.
Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Faikar, mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor, terutama menjelang Ramadan.
“Gunakan kunci ganda meskipun motor diparkir sebentar. Jangan memberi kesempatan bagi pelaku kejahatan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)
Editor : Jamil Qasim