batampos – Penyidikan kasus dugaan penyelundupan 70 ton daging beku ilegal di wilayah Kepulauan Riau memasuki babak baru. Subdit 1 Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka, meski identitas keduanya belum diumumkan ke publik.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, Paksi Eka Syaputra, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan saksi ahli. Hingga kini, belasan saksi telah dimintai keterangan guna mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
“Sudah kami tetapkan dua orang sebagai tersangka. Nanti saat rilis resmi akan dijelaskan secara lengkap,” ujar Paksi.
Ia menyebut pengungkapan kasus ini rencananya akan disampaikan secara resmi oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada pekan depan, sehingga pihaknya belum membeberkan identitas maupun peran detail kedua tersangka.
“Rencana pekan depan akan dirilis langsung. Mohon bersabar,” katanya.
Terkait barang bukti, sebanyak 70 ton daging beku selundupan masih disimpan di bawah pengawasan petugas. Namun, penyidik mengkhawatirkan kualitas daging menurun karena masa simpan terbatas sehingga berpotensi dimusnahkan sesuai ketentuan.
“Untuk kondisinya masih disimpan, tetapi kami khawatir kualitasnya menurun. Kemungkinan akan dimusnahkan,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidikan perkara ini berlangsung intensif dengan pemeriksaan sedikitnya 12 saksi serta tiga saksi ahli untuk memperkuat konstruksi hukum sebelum penetapan tersangka. Penyidik juga mendalami jalur distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan lintas negara tersebut.
Pengungkapan kasus bermula dari pengintaian tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri selama enam hari terhadap kapal yang dicurigai membawa muatan ilegal. Penindakan dilakukan pada Jumat (23/1) dini hari di perairan Kepri. Kapal diketahui berangkat dari Singapura dan sempat singgah di wilayah Moro, Kabupaten Karimun.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan puluhan ton daging beku ilegal dari empat kontainer yang diangkut menggunakan kapal dengan modus menyerupai kapal ikan. Untuk mengelabui petugas, sistem Automatic Identification System (AIS) kapal sengaja dimatikan saat berlayar di tengah laut.
Dua kapal yang diduga terlibat kemudian diamankan dan bersandar di Pelabuhan Sekupang. Selain daging ilegal, petugas juga menemukan muatan lain berupa sepeda dan puluhan karung balpres.
Informasi yang dihimpun, daging beku tersebut diduga berasal dari Brasil dan beberapa negara lain tanpa dilengkapi dokumen karantina maupun izin resmi. Rencananya, barang ilegal itu akan didistribusikan ke sejumlah daerah di Sumatra dengan tujuan akhir Pekanbaru dan Jambi.
Hingga kini, penyidik masih mendalami asal-usul barang, jaringan penyelundupan lintas negara, serta pihak-pihak yang diduga paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (*)
Editor : Jamil Qasim