Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

PN Batam Tegaskan CK Bukan Pegawai, Hanya Pernah Magang

Yashinta • Senin, 23 Februari 2026 | 13:30 WIB

Ilustrasi pelecehan.
Ilustrasi pelecehan.
batampos – Pengadilan Negeri Batam meluruskan pemberitaan yang menyebut korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum anggota Sabhara Polresta Barelang berinisial Bripda AD sebagai asisten panitera PN Batam. Pihak pengadilan menegaskan, perempuan berinisial CK tidak memiliki hubungan kepegawaian apa pun dengan PN Batam, baik saat ini maupun saat peristiwa terjadi.

Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, menyampaikan klarifikasi setelah adanya pemberitaan yang menyeret nama institusi. Ia menegaskan, CK bukan asisten hakim, bukan pegawai, bukan tenaga honorer, bukan P3K, maupun tenaga alih daya di PN Batam.

“Yang bersangkutan tidak ada kaitannya dengan PN Batam. Bukan pegawai, bukan penjaga, bukan asisten siapa pun pada Pengadilan Negeri Batam,” tegas Stuart didampingi Douglas Napitupulu, kemarin.

Menurutnya, status CK hanya sebagai mahasiswa yang pernah menjalani magang beberapa bulan di PN Batam. Setelah masa magang berakhir, tidak ada lagi hubungan kelembagaan antara yang bersangkutan dengan PN Batam.

“Jadi kemungkinan yang bersangkutan pernah magang. Jika terdapat relasi personal dengan pihak tertentu, hal itu berada di ranah pribadi dan tidak berkaitan dengan institusi,” ujarnya.

Stuart mengakui penyebutan korban sebagai asisten panitera dalam pemberitaan sebelumnya berdampak pada citra PN Batam. Karena itu, ia berharap media melakukan konfirmasi sebelum menaikkan berita agar informasi yang disajikan akurat dan tidak menimbulkan persepsi keliru.

“Kami tentu prihatin atas peristiwa yang dialami korban, tetapi kami perlu meluruskan bahwa yang bersangkutan tidak ada kaitan dengan PN Batam,” katanya.

Sebelumnya, sidang kode etik terhadap Bripda AD digelar di Mapolresta Barelang, Kamis (16/2) sore. Sidang berlangsung tertutup dan hingga berita ini diturunkan belum menghasilkan putusan karena diskors.

Perkara ini bermula dari peristiwa 2 November 2025 di salah satu hotel di kawasan Nagoya, Batam. Berdasarkan keterangan korban melalui kuasa hukumnya dari LBH Horas, dugaan pelecehan dan persetubuhan terjadi saat korban dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh minuman keras.

Kuasa hukum korban, H Andrianto Sianipar, didampingi Marnaek Simarmata, menyebut kliennya datang ke hotel bersama seorang teman perempuan sebelum diduga mengalami tindakan tersebut.

Akibat kejadian itu, korban sempat hamil namun mengalami keguguran pada usia kandungan tiga bulan. Kuasa hukum menyebut kondisi tersebut dipicu tekanan psikologis berat. Hingga kini, proses sidang etik masih berjalan dan belum ada keputusan resmi terkait sanksi terhadap Bripda AD. (*)

Editor : Jamil Qasim