Batampos – Berkas perkara dugaan korupsi proyek sodetan air senilai Rp10 miliar di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, resmi dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa. Dengan status tersebut, kasus kini memasuki tahap penuntutan dan segera disidangkan.
Setelah dinyatakan lengkap, penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas langsung menyerahkan para tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Minggu (22/2/2026).
Proses tahap II ini menandai berakhirnya tahapan penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.
Baca Juga: Pemulihan Limbah Dangas Libatkan Nelayan, Perusahaan Janji Tanggung Jawab Penuh
“Tersangka hingga barang bukti sudah kita terima dari penyidik Satreskrim Polres Anambas,” ujar Bambang.
Barang bukti yang diterima jaksa meliputi dokumen proyek, mulai dari perencanaan, kontrak kerja, addendum, hingga laporan progres pekerjaan di lapangan. Selain itu, sejumlah dokumen keuangan dan perbankan terkait aliran dana proyek turut diserahkan.
Tak hanya dokumen, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp248 juta dalam tahap II tersebut.
Bambang menjelaskan, pihak kejaksaan akan meneliti kembali berkas dan barang bukti sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Saat ini kami telaah dulu berkas tahap II, kemudian 14 hari ke depan berkas dimasukkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk segera disidangkan,” jelasnya.
Kasus ini berkaitan dengan proyek sodetan drainase yang menghubungkan Sungai Sugi ke laut pada Tahun Anggaran 2024. Proyek tersebut menjadi sorotan karena diduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Anambas Muhammad Hatta Pulungan, Direktur CV Tapak Anak Bintan (TAB) Azhari, serta kuasa direktur CV TAB Prayitno. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak