Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Polisi Ungkap Aksi Curanmor Sekupang–Bengkong, Dua Pelaku Ditangkap

Rengga Yuliandra • Senin, 23 Februari 2026 | 15:40 WIB

Dua pelaku curanmor yang diamankan polsek Sekupang. F. Istimewa
Dua pelaku curanmor yang diamankan polsek Sekupang. F. Istimewa

batampos – Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Tiban Centre, Sekupang, akhirnya terungkap. Polsek Sekupang meringkus dua pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolsek Sekupang melalui Kanit Reskrim Riyanto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama Antonius yang kehilangan sepeda motor Yamaha Scorpio BP 4807 JG di area parkir Pasar Tiban Centre, Selasa (6/1) sekitar pukul 14.00 WIB.

Sekitar pukul 16.00 WIB, saat hendak pulang kerja, korban mendapati motornya sudah hilang. “Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Sekupang, dan kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Riyanto, Senin (23/2).

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di sekitar Perumahan RICI Sekupang. Pada Minggu (15/2) pukul 11.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim menangkap pria berinisial Y (31). Dari tangan Y, polisi menyita dua unit sepeda motor hasil curian, yakni motor milik korban di Tiban Centre serta satu motor yang dicuri di Perumahan Muka Kuning Indah I, Buliang, pada 10 Februari 2026.

Hasil interogasi mengungkap Y beraksi bersama rekannya berinisial ED (38). Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap ED di kawasan Bengkong.

Saat penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti BPKB dan STNK sepeda motor Yamaha NMax yang diakui pelaku sebagai hasil curian di kawasan Bengkong Swadebi pada 29 Januari 2026.

“Total ada beberapa lokasi kejadian. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sekupang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Riyanto.

Kedua pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat lebih waspada saat memarkir kendaraan dan segera melapor jika menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti. (*)

Editor : Jamil Qasim