batampos – Sebanyak 70 ton daging beku ilegal hasil pengungkapan kasus penyelundupan lintas negara dijadwalkan dimusnahkan oleh Polda Kepulauan Riau, Kamis (26/2). Pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yakni Tempat Pembuangan Akhir Telaga Punggur dan markas Polda Kepri menggunakan mesin incinerator.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Syaputra, mengatakan langkah pemusnahan diambil untuk mencegah risiko kesehatan masyarakat sekaligus menghindari penyalahgunaan barang bukti. Daging beku tersebut dinyatakan tidak layak edar karena masuk secara ilegal tanpa dokumen karantina dan perizinan resmi.
“Insyaallah jika tidak ada halangan, akan dimusnahkan besok,” ujarnya, Rabu (25/2).
Menurutnya, kegiatan pemusnahan direncanakan dipimpin langsung Kapolda Kepri atau Direktur Reskrimsus. Selain di TPA Telaga Punggur, sebagian barang bukti juga dimusnahkan di markas Polda Kepri menggunakan incinerator.
Dalam perkembangan penyidikan, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri telah menetapkan dua tersangka, keduanya warga Moro, Kabupaten Karimun, yang berperan sebagai nahkoda kapal dan pemilik kapal pengangkut daging ilegal tersebut.
“Sudah kami tetapkan dua orang sebagai tersangka. Saat rilis resmi nanti akan dijelaskan lengkap,” kata Paksi.
Sebelumnya, penyidik memeriksa sedikitnya 12 saksi serta menghadirkan tiga saksi ahli untuk memperkuat konstruksi hukum sebelum penetapan tersangka. Polisi juga masih mendalami jalur distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan.
Kasus ini terungkap setelah tim Subdit I Indagsi melakukan pengintaian selama enam hari terhadap kapal yang dicurigai membawa muatan ilegal. Penindakan dilakukan pada Jumat (23/1) dini hari di perairan Kepulauan Riau. Kapal diketahui berangkat dari Singapura dan sempat singgah di wilayah Moro, Karimun.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat kontainer berisi puluhan ton daging beku ilegal yang diangkut menggunakan kapal bermodus kapal ikan. Untuk mengelabui petugas, sistem Automatic Identification System (AIS) kapal diduga sengaja dimatikan saat berlayar.
Dua kapal yang diduga terlibat, KM Sukses Raya dan KM Sukses Abadi 02, kemudian diamankan di Pelabuhan Sekupang. Selain daging beku ilegal, petugas juga menemukan muatan lain berupa sepeda dan puluhan karung balpres.
Informasi sementara menyebutkan daging beku tersebut diduga berasal dari Brasil dan negara lain tanpa dokumen karantina maupun izin resmi. Barang ilegal itu rencananya akan didistribusikan ke sejumlah daerah di Sumatra dengan tujuan akhir Pekanbaru dan Jambi.
Polda Kepri menegaskan komitmennya memberantas penyelundupan pangan ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan negara. Penyidik masih terus mendalami jaringan lintas negara dalam perkara tersebut. (*)
Editor : Jamil Qasim