Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Dua Terdakwa Kasus Kayu Ilegal Disidang di PN Batam

Abdul Azis Maulana • Kamis, 26 Februari 2026 | 12:00 WIB

Dua terdakwa pengangkutan dan pengusaan kayu disidang di PN Batam. F. Azis Maulana/ Batam Pos
Dua terdakwa pengangkutan dan pengusaan kayu disidang di PN Batam. F. Azis Maulana/ Batam Pos

batampos – Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana kehutanan, Rony Andreas (49) dan Suratman (58), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (24/2). Keduanya didakwa melakukan pengangkutan dan penguasaan hasil hutan kayu tanpa dokumen sah.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batam, Rumondang Manurung, memaparkan perkara bermula dari patroli laut pada akhir Agustus 2025.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kedua terdakwa diduga bersama-sama mengangkut dan menguasai kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Seorang saksi dari Badan Keamanan Laut mengungkapkan temuan berawal dari patroli di perairan Selat Malaka setelah menerima informasi aktivitas bongkar muat kayu di Pelabuhan Sagulung, Sungai Binti. Petugas menemukan kayu dibongkar dari kapal ke gudang, namun terdapat ketidaksesuaian antara dokumen dan fisik kayu.

Dalam dokumen tercantum kayu bulat, tetapi di lapangan ditemukan kayu petak atau olahan yang disebut diangkut dari Tanjung Samak.

Jaksa menjelaskan, perkara bermula ketika Rony Andreas—pemegang izin Persetujuan Pemanfaatan Kayu (PHAT) M. Yusuf II—menghubungi Suratman untuk menanyakan ketersediaan kayu sekaligus mencarikan kapal pengangkut. Suratman kemudian menginformasikan ketersediaan kapal KLM AAL Delima GT 139 dan mengirimkan foto kapal untuk keperluan administrasi.

Pada 30 Agustus 2025, Rony meninjau lokasi muat kayu di Kepau. Namun ia disebut tidak mengawasi langsung proses pemuatan dan pengangkutan. Rony juga diduga menerbitkan dokumen SKSHHK-KB dan Berita Acara Perubahan Bentuk atas inisiatif pribadi.

Pengiriman kayu dari PHAT M. Yusuf II ke PBPHH Norton Gultom dilakukan dua kali. Pada pengiriman kedua, 3 September 2025, kegiatan dihentikan tim gabungan. Petugas menemukan kapal tengah membongkar kayu olahan ke truk di Pelabuhan Sagulung.

Saat diminta menunjukkan dokumen angkutan, pihak pelabuhan menyatakan dokumen berada di agen pelabuhan. Tim kemudian mendatangi gudang tujuan atas nama PBPHH Norton Gultom dan bertemu Suratman, yang mengaku sebagai koordinator lapangan sekaligus penanggung jawab kayu.

Pemeriksaan lanjutan mengungkap selisih antara fisik kayu dan dokumen. Petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Batam menemukan 635 batang kayu di lapangan, sedangkan dokumen hanya mencantumkan 443 batang dengan volume 61,55 meter kubik. Hasil pengukuran ahli menunjukkan volume mencapai 100,3719 meter kubik.

Ahli juga menyimpulkan kayu diduga tidak berasal dari lokasi PHAT sebagaimana tercantum dalam dokumen. Selain itu, pemegang izin PHAT tidak diperbolehkan mengolah kayu bulat menjadi kayu gergajian tanpa izin Persetujuan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan.

Perbuatan kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 16 dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Jaksa mendakwa keduanya dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)

Editor : Jamil Qasim