batampos – Penyelidikan kasus komplotan pencuri anjing yang juga terlibat pembobolan rumah dan ruko di Batam terus dikembangkan jajaran Polsek Sagulung. Polisi mengungkap para pelaku memiliki modus khusus dengan menggunakan mobil rental berbeda setiap kali beraksi untuk mengelabui aparat.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Anwar Aris, mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan kelompok tersebut sengaja menyewa kendaraan secara bergantian guna menghindari pelacakan maupun kecurigaan warga.
“Komplotan ini menggunakan mobil rental secara bergantian saat beraksi. Jadi kendaraan yang dipakai selalu berbeda supaya tidak mudah dikenali,” ujarnya, Senin (2/3).
Dalam kasus pembobolan ruko di kawasan Pertokoan Tunas Regency, Sagulung, pada 12 Februari 2026 lalu, para pelaku diketahui menggunakan mobil Toyota Calya sebagai sarana operasional. Dari aksi tersebut, tersangka membawa kabur baling-baling kapal dengan kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta.
Sementara pada aksi terakhir pencurian anjing di Perumahan Permata Laguna, Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, komplotan kembali memakai kendaraan berbeda, yakni Toyota Raize berwarna biru. Aksi itu gagal setelah warga memergoki pelaku saat memasukkan hewan peliharaan ke dalam mobil. Warga mengejar hingga kendaraan pelaku hilang kendali dan menabrak salah satu rumah.
“Mobil yang digunakan pelaku juga mengalami kerusakan cukup parah karena sempat diamuk massa. Saat ini kendaraan tersebut sudah kami amankan sebagai barang bukti,” jelasnya.
Polisi menduga penggunaan mobil rental menjadi strategi utama komplotan untuk memperlancar mobilitas lintas kecamatan. Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku beraksi di sejumlah wilayah, mulai Sagulung, Bengkong hingga Sekupang.
Dari hasil pengembangan, tiga pelaku berinisial DIP (22), DD (27), dan IL (39) telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang lainnya berinisial GF (25) masih berstatus saksi karena tidak terlibat dalam aksi pembobolan ruko.
“Untuk satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan sudah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegas Anwar.
Ketiga tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi memastikan penyidikan terus berjalan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejahatan lain yang dilakukan komplotan tersebut. (*)
Editor : Jamil Qasim