batampos – Dugaan pembobolan rekening menimpa salah satu perusahaan di Batam. Peristiwa tersebut menyebabkan kerugian hingga Rp4,38 miliar.
PT Bank CIMB Niaga Tbk melalui Corporate Communications Head, Hery Kurniawan, menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang dialami nasabahnya tersebut.
“Kami menyampaikan rasa prihatin atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah kami di Batam terkait dugaan adanya penyalahgunaan dana di rekening milik nasabah tersebut,” ujar Hery dalam keterangan tertulis.
Ia menegaskan bahwa pihak bank berkomitmen memberikan pelayanan terbaik sekaligus menjaga kepercayaan nasabah dengan menerapkan tata kelola usaha yang baik sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau nasabah agar selalu menjaga keamanan saat bertransaksi melalui platform digital, termasuk memastikan akses layanan perbankan hanya melalui kanal resmi serta menjaga kerahasiaan data kredensial.
“Kami senantiasa mengimbau seluruh nasabah untuk selalu menjaga keamanan dalam bertransaksi di platform digital, dengan mengakses layanan bank melalui platform resmi serta menjaga kerahasiaan kredensial,” ujarnya.
Sebelumnya, dana milik salah satu perusahaan ternama di Batam dilaporkan raib secara misterius dari rekening bank tanpa sepengetahuan manajemen perusahaan. Nilai dana yang hilang mencapai Rp4,38 miliar.
Kasus dugaan kejahatan perbankan tersebut kini ditangani Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri. Kepala Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Mahari, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula ketika dana perusahaan milik pengusaha berinisial IWC (59) yang tersimpan di rekening Bank CIMB Niaga mendadak berkurang drastis. Manajemen perusahaan mengaku tidak pernah melakukan transaksi maupun memberikan persetujuan atas pemindahan dana tersebut.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polda Kepri. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/B/22/II/2026/SPKT/Polda Kepulauan Riau tertanggal 13 Februari 2026 pukul 17.08 WIB.
Dalam laporan tersebut, dana perusahaan diduga ditransfer ke sejumlah rekening yang tidak dikenali oleh pihak korban maupun manajemen perusahaan. Hingga kini, penyidik masih menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. (*)
Editor : Jamil Qasim