Batampos - Unit Reskrim Polsek Kundur berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial Sf, 28 karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan kepada anak. Penangkapan dilakukanberdasarkan laporan N yang merupakan istri pelaku, beberapa waktu lalu.
Kapolsek Kundur, AKP Sarianto mengatakan, dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun, yang kebetulan korban adalah anak tiri pelaku.
''Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban, N, melapor ke Mapolsek Kundur. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat (20/2/2026) sekira pukul 13.00 WIB di rumah tempat tinggal pelaku dan korban di Kundur,'' ujar Sarianto saat ditemui, Selasa 910/3/2026).
Dia mengatakan, pelaku tidak hanya melakukan satu kali perbuatan bejat itu terhadap korban. Namun, hasil pemeriksaan yang dilakukan sudah tiga kali. Dan, saat ini pemeriksaan masih terus dilakukan. Korban juga sudah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum.
''Kami sudah membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum sebagai Visum terhadap korban sudah dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan. Dan, pelaku yang merupakan ayah tiri korban mengakui perbuatannya. Awal perbuatan cabul dilakukan pelaku mulai Januari hingga Februari 2026 lalu. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak