Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Pembunuhan di Kos Nongsa, Polisi Lengkapi Berkas Tersangka

Eusebius Sara • Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:30 WIB

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono bersama Kasat Reskrim Polresta Barelang saat ekspos di Mapolresta Barelang, Rabu (11/3). F Cecep Mulyana/Batam Pos
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono bersama Kasat Reskrim Polresta Barelang saat ekspos di Mapolresta Barelang, Rabu (11/3). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Penyelidikan kasus pembunuhan terhadap seorang pemuda berinisial AS (22) di kamar kos kawasan Perumahan Family Dream, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, masih terus berlanjut. Polisi saat ini melengkapi berkas perkara terhadap tersangka Muhammad Yusuf (31) yang telah diamankan.

Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono mengatakan, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan kronologi lengkap serta menguatkan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Cemburu Asmara, Pria Bunuh Kekasih Sesama Jenis di Kamar Kos Nongsa

“Penyelidikan masih terus berjalan. Kami mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, serta menunggu hasil pemeriksaan medis untuk melengkapi proses penyidikan,” ujar Anggoro.

Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara diketahui pelaku diduga telah merencanakan aksinya sebelum melakukan penyerangan terhadap korban di kamar kos tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Debby Tri Andrestian, menambahkan bahwa penyidik juga masih memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat alat bukti dalam perkara ini.

“Kami masih mendalami keterangan para saksi dan barang bukti yang ditemukan di lokasi. Termasuk menunggu hasil dari Dokkes Bhayangkara Polda Kepulauan Riau terkait penyebab pasti kematian korban,” kata Debby.

Dalam peristiwa tersebut, satu orang lainnya berinisial AB (24) yang merupakan kekasih korban juga sempat menjadi sasaran serangan pelaku. Namun perempuan tersebut berhasil menyelamatkan diri dan saat ini masih menjalani perawatan medis akibat luka yang dialaminya.

Kapolsek Nongsa Eriman menegaskan pihak kepolisian akan terus bekerja maksimal untuk mengungkap secara lengkap kasus tersebut.

“Proses penyidikan terus kami lakukan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap. Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional,” ujar Eriman.

Atas perbuatannya, tersangka Muhammad Yusuf dijerat Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni tindak pidana setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, merampas nyawa orang lain, atau melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Atas pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun. Kapolresta Barelang menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan guna memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik. (*)

Editor : Jamil Qasim