Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Empat Tersangka Pembunuhan Dwi Putri Segera Disidangkan

Abdul Azis Maulana • Kamis, 26 Maret 2026 | 20:00 WIB

Empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Dwi Putri Aprilian. F. Cecep Mulyana/ Batam Pos
Empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Dwi Putri Aprilian. F. Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Proses hukum kasus dugaan pembunuhan terhadap Dwi Putri Aprilian Dini, 25, di Batuampar memasuki tahap lanjutan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menargetkan berkas perkara empat tersangka segera dinyatakan lengkap (P-21) dalam waktu dekat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan pihaknya masih menunggu pelengkapan berkas dari penyidik kepolisian.

“Kemungkinan minggu ini P-21. Tanggal 30 direncanakan tahap II,” ujarnya, Rabu (25/3).

Tahap II merupakan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk selanjutnya disidangkan.

Dalam perkara ini, empat tersangka telah ditetapkan dan ditahan. Masing-masing diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian korban.

Namun, rincian peran tersebut akan diungkap dalam persidangan sebagai bagian dari pembuktian.

Sebelumnya, Kejari Batam telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian sebagai dasar pemantauan proses hukum.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP terkait pembunuhan dan penyertaan.

“Ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” kata Priandi.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian dalam proses persidangan mendatang, seiring upaya penegak hukum mengungkap secara utuh konstruksi peristiwa. (*)

Editor : M Tahang
#kasus pembunuhan #Dwi Putri Aprilian