Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Sempat Diamuk Warga, Pencuri Spesialis Rumah Mengaku Sudah 13 Kali Mencuri

Slamet Nofasusanto • Jumat, 27 Maret 2026 | 23:00 WIB

Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan didampingi Kasi Humas AKP H.P Bako dan Kanit Reskrim Iptu Yofi Akbar memperlihatkan barang bukti hasil kejahatan pencurian di Mapolsek Bintan Timur, kemarin.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan didampingi Kasi Humas AKP H.P Bako dan Kanit Reskrim Iptu Yofi Akbar memperlihatkan barang bukti hasil kejahatan pencurian di Mapolsek Bintan Timur, kemarin.

Batampos - Seorang pencuri spesialis rumah berinisial ANK, 29, berhasil dibekuk di Bintan Timur. Pelaku menggunakan besi ulir dan obeng untuk mencongkel rumah yang menjadi sasarannya. Kepada polisi, ia mengaku sudah beraksi di 13 kali mencuri di 13 rumah.

Namun, kali ini ia tertangkap saat mencoba mencuri di salah satu rumah di jalan Nusantara, Gang Mawar II, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, pada Selasa (24/3/2026) lalu.

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan mengatakan, kejadian ini terungkap setelah korban mendengar suara jendela dicongkel. Korban lalu memeriksa dan melihat pelaku mencongkel jendela rumahnya.

"Korban berteriak maling, pelaku yang berusaha kabur dikejar warga," katanya didampingi Kasi Humas AKP H.P Bako dan Kanit Reskrim Iptu Yofi Akbar di Mapolsek Bintan Timur, Jumat (27/3/2026).

Pelaku yang berhasil diamankan warga sempat menjadi sasaran amukan warga. Korban kemudian menghubungi pihak Kepolisian. "Kita langsung bergerak ke lokasi kejadian," katanya.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bintan Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, pelaku telah beraksi di 13 TKP sejak 2025 di wilayah Bintan Timur dengan total kerugian mencapai Rp 34 juta

"Pelaku kerap beraksi mulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga 23.00 WJB dan pelaku merupakan residivis, di Polsek Tanjungpinang dan Batam," katanya.

Aang menjelaskan, modus pelaku adalah masuk ke dalam rumah yang rata-rata ditinggal pemiliknya dengan cara mencongkel jendela menggunakan besi ulir dan obeng bunga.

Hasil kejahatan, kata Aang, sebagian dijual oleh pelaku di media sosial seperti forum jual beli dan uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Sementara, beberapa barang lainnya digunakan sendiri.

Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara

Ia mengimbau masyarakat agar berhati-hati membeli barang dengan harga murah di media sosial karena bisa jadi hasil kejahatan.

Ia juga mengimbau warga melapor ke kantor polisi jika ada barangnya yang hilang.

"Kalau ada yang merasa kehilangan misalkan tabung gas, laporkan saja ke polsek," pungkasnya. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#pencuri spesialis rumah kosong #pencuri