batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa penyelundupan emas senilai Rp4,8 miliar. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Terdakwa, Ega Aditiya bin Jumali, sebelumnya dituntut empat tahun penjara. Atas putusan itu, jaksa langsung menyatakan banding.
“Kami ajukan banding atas putusan tersebut,” ujar jaksa penuntut umum, Gilang, Jumat (27/3).
Upaya hukum serupa juga ditempuh pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyelundupan di bidang impor.
Selain pidana penjara dua tahun, terdakwa juga dijatuhi denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari hukuman, dan terdakwa tetap ditahan.
Majelis hakim juga menetapkan status barang bukti. Dokumen pribadi seperti KTP dan paspor dikembalikan kepada terdakwa.
Sementara itu, ratusan perhiasan emas berupa gelang, kalung, dan cincin dengan total berat lebih dari 2,5 kilogram dirampas untuk negara. Barang lain seperti korset dan label penanda dimusnahkan.
Dalam persidangan, jaksa menyebut terdakwa menyembunyikan barang impor secara melawan hukum. Sebanyak 145 perhiasan emas dengan berat total sekitar 2.541,3 gram dibawa dari Malaysia ke Batam tanpa melalui prosedur kepabeanan.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Perkara ini kini berlanjut ke tingkat banding setelah kedua pihak menyatakan tidak puas atas putusan pengadilan. (*)
Editor : M Tahang