batampos — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Batam. Seorang pria berinisial SSM (34) di wilayah Sagulung diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Perbuatan tersebut disebut berlangsung berulang kali sejak Januari 2026 hingga akhirnya terungkap.
Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak, Erry Syahrial, mengecam keras tindakan tersebut dan meminta pelaku dijatuhi hukuman maksimal.
“Pelaku harus diproses hukum seberat-beratnya. Seorang ayah seharusnya melindungi, bukan justru melakukan perbuatan seperti ini,” ujarnya.
Menurut Erry, penegakan hukum yang tegas penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa.
“Ini sudah termasuk penyakit masyarakat. Harus ada efek jera,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya penanganan terhadap korban, terutama dari sisi psikologis. Korban dinilai berpotensi mengalami trauma mendalam karena pelaku merupakan orang terdekat.
“Rumah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak. Korban perlu mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi mental agar dapat pulih dari trauma,” ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Anwar Aris, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan kondisi fisiknya kepada sang ibu.
“Dari laporan tersebut, dilakukan pemeriksaan dan ditemukan indikasi kekerasan,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta sejumlah pasal dalam KUHP terbaru.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (*)
Editor : M Tahang