batampos — Dua kurir sabu yang membawa hampir satu kilogram narkotika dari Malaysia ke Batam dijanjikan upah 5.000 ringgit Malaysia. Kasus ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (30/3).
Terdakwa, Sudarman dan Suhanto, didakwa terlibat dalam upaya penyelundupan sabu melalui jalur ilegal. Sidang menghadirkan dua saksi penangkap dari Polda Kepulauan Riau.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik dengan hakim anggota Douglas dan Randi Jastian, saksi Azis dan Afdalu mengungkapkan jalur masuk barang haram tersebut.
“Keduanya datang dari Malaysia melalui jalur gelap. Barang itu milik seseorang bernama Acong,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.
Kedua terdakwa ditangkap saat tiba di Pelabuhan Rakyat Sagulung. Petugas menemukan sabu serta pecahan uang ringgit Malaysia dari tangan mereka. Setelah diamankan, keduanya diserahkan ke penyidik Polda Kepri.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan keterlibatan Sudarman bermula saat bekerja di perkebunan sawit milik Acong di Malaysia pada Agustus 2025. Ia kemudian ditawari mengantarkan sabu ke Batam.
Imbalannya tidak kecil, yakni 5.000 ringgit Malaysia serta paket sabu untuk dikonsumsi. Tawaran tersebut diterima, dan Sudarman mengajak Suhanto untuk ikut serta.
Pada 29 September 2025, Acong menyerahkan dua paket sabu. Keduanya berangkat dari Malaysia pada 1 Oktober dini hari dan tiba di Batam sekitar pukul 07.00 WIB melalui jalur tidak resmi di Pelabuhan Rakyat Sagulung.
Setibanya di Batam, keduanya langsung diamankan petugas TNI Angkatan Laut.
Barang bukti yang disita mencapai hampir satu kilogram. Dua paket sabu memiliki berat bersih masing-masing 500,28 gram dan 495,58 gram, dengan total 995,86 gram.
Hasil uji laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam memastikan kristal tersebut positif mengandung metamfetamin, yang termasuk narkotika golongan I.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Editor : M Tahang