Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kasus Pembunuhan Dwi Putri P-21, Empat Tersangka Segera Disidang

Abdul Azis Maulana • Selasa, 31 Maret 2026 | 12:00 WIB

Empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Dwi Putri Aprilian. F. Cecep Mulyana/ Batam Pos
Empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Dwi Putri Aprilian. F. Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos — Proses hukum kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Dwi Putri, 25,  di Batuampar memasuki tahap baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyatakan berkas perkara empat tersangka telah lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan kelengkapan berkas menandai rampungnya penelitian jaksa terhadap hasil penyidikan kepolisian.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Tahap dua segera dilanjutkan ke proses persidangan,” ujarnya, Senin (30/3).

Tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. Setelah pelimpahan, jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara disidangkan.

Dalam kasus ini, empat tersangka telah ditahan. Masing-masing diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian korban. Namun, rincian peran tersebut belum diungkap dan akan dibuktikan di persidangan.

Sebelumnya, Kejari Batam telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian sebagai dasar pengawasan proses hukum hingga berkas dinyatakan lengkap.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP terkait pembunuhan dan penyertaan.

“Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” kata Priandi.

Dengan ancaman hukuman berat, perkara ini diperkirakan menjadi sorotan dalam persidangan. Pengadilan akan menguji konstruksi peristiwa sekaligus mengurai peran masing-masing terdakwa. (*)

Editor : M Tahang
#pembunuhan #Dwi Putri