batampos — Perkara dugaan pembunuhan terhadap seorang pemandu lagu di kawasan Batuampar, Batam, segera memasuki tahap persidangan. Kejaksaan Negeri Batam menyatakan berkas perkara empat tersangka telah lengkap (P-21).
Korban, Dwi Putri Aprilian Dini (25), perempuan asal Lampung, ditemukan tewas dalam kasus yang sempat menyita perhatian publik. Setelah melalui proses penyidikan, jaksa menyatakan seluruh unsur formil dan materiil telah terpenuhi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan status P-21 menandai berakhirnya penelitian jaksa terhadap berkas perkara.
“Berkas sudah lengkap dan segera masuk tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti untuk proses persidangan,” ujarnya, Senin (30/3).
Empat tersangka dalam perkara ini masing-masing Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tam. Mereka diduga memiliki peran dalam rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian korban.
Dalam dakwaan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Jaksa menerapkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primer.
Selain itu, terdapat dakwaan subsider Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, serta dakwaan lebih subsider Pasal 469 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c.
Tahap II menjadi penanda perkara siap disidangkan, sekaligus proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
“Selanjutnya jaksa akan menyusun surat dakwaan final sebelum dilimpahkan ke majelis hakim,” katanya.
Meski demikian, kejaksaan belum mengungkap motif di balik dugaan pembunuhan tersebut. Fakta lengkap, termasuk peran masing-masing tersangka, diperkirakan akan terungkap dalam persidangan.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan lebih dari satu pelaku serta diduga berkaitan dengan lingkungan hiburan malam di Batam. (*)
Editor : M Tahang