batampos – Dugaan penipuan berkedok pengurusan balik nama sertifikat rumah menimpa warga Sei Lekop, Sagulung. Korban, Agustoni Mendrofa, 31, mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah setelah menggunakan jasa seorang perempuan berinisial RMS, yang disebut-sebut sebagai istri oknum perwira polisi.
Tak hanya kerugian materi, Agustoni juga mengaku mengalami tekanan psikologis lantaran laporan yang dilayangkannya sejak 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan.
“Saya berharap laporan saya segera ditindaklanjuti. Sudah lebih dari satu tahun, tapi belum ada kejelasan,” ujarnya, Senin (30/3).
Kasus ini bermula saat Agustoni membeli rumah di kawasan Sei Lekop seharga Rp120 juta. Namun, sertifikat masih atas nama pemilik pertama sehingga ia membutuhkan bantuan untuk proses balik nama.
Pada 18 Juni 2024, ia menghubungi RMS yang direkomendasikan keluarganya. Dalam pertemuan di salah satu kantor di Batam, terlapor mengaku sebagai notaris sekaligus pengacara dan menjelaskan proses pengurusan secara rinci.
Karena merasa yakin, Agustoni menyerahkan dokumen penting, termasuk sertifikat asli, serta mentransfer uang sebanyak tiga kali dengan total Rp23,24 juta. Dana tersebut disebut untuk biaya BPHTB, WTO, dan jasa pengurusan.
Terlapor menjanjikan proses selesai dalam enam bulan atau paling lambat Desember 2024. Namun hingga waktu yang dijanjikan, tidak ada realisasi.
Kecurigaan muncul saat korban melakukan pengecekan ke BP Batam dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Batam Center. Hasilnya, pembayaran yang seharusnya dilakukan ternyata belum pernah direalisasikan.
“Saya coba hubungi lagi, tapi tidak direspons, bahkan nomor saya sempat diblokir. Dari BP Batam juga disampaikan data pembayaran sudah kedaluwarsa, artinya memang tidak pernah diurus,” ungkapnya.
Merasa dirugikan, Agustoni melaporkan kasus tersebut ke Polsek Batam Kota pada 26 Februari 2025 dengan nomor laporan LP/42. Namun hingga 30 Maret 2026, belum ada perkembangan signifikan.
Ia mengaku telah berulang kali menghubungi penyidik, tetapi tidak mendapat respons.
“Saya hanya ingin keadilan dan uang saya kembali. Jujur, saya mengalami tekanan psikologis akibat kasus ini,” tegasnya.
Kuasa hukum korban, Saferiyusu Hulu dari Law Office Safer & Partners, meminta perhatian serius dari Kapolda Kepri hingga Kapolsek Batam Kota untuk menuntaskan perkara tersebut.
“Kami berharap laporan ini mendapat perhatian khusus. Sudah lebih dari satu tahun, tetapi belum ada penyelesaian,” ujarnya.
Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan, salah satunya kwitansi pembayaran yang tidak mencantumkan nama notaris atau pengacara, melainkan perusahaan.
“Ini patut didalami, termasuk dugaan penyalahgunaan identitas profesi,” jelasnya.
Ia juga menyoroti lambannya penanganan perkara yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, terlebih karena terlapor disebut memiliki hubungan dengan anggota Polri.
“Kami berharap penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Bobby Ramadana Fauzi, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, ia belum bersedia membeberkan perkembangan kasus.
“Sesuai undang-undang, kami hanya bisa menyampaikan perkembangan kepada pelapor melalui SPHP,” ujarnya singkat. (*)
Editor : M Tahang