Oknum Pegawai Ditjenpas Kepri dan Istri Nyambi Jual Sabu ke Tetangga

Mohamad Ismail • Dipublikasikan Kamis, 2 April 2026 | 18:00 WIB
SATRESNARKOBA Polresta Tanjungpinang saat menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan, Kamis (2/4). F. Mohamad Ismail/Batam Pos
SATRESNARKOBA Polresta Tanjungpinang saat menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan, Kamis (2/4). F. Mohamad Ismail/Batam Pos

Batampos - Oknum ASN di Kanwil Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Riau berinisial R, 27, ditangkap polisi, karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka R ditangkap bersama istrinya berinisial EW, 39 di kediamannya di kawasan Kampung Baru Kota Tanjungpinang, pada akhir Maret 2026 lalu.

Awalnya, petugas Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap seorang nelayan, berinisial DC, 31. Dari tangan DC, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 0,15 gram.

"Dari hasil pengembangan, sabu tersebut diperoleh dari tetangganya seorang wanita inisal EW, dengan barang bukti 0,31 gram," kata Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Kamis (2/4/2026).

Baca Juga: Atasi Fluktuasi Harga Pangan, Pemkab Lingga dan Bank Indonesia Gelar Pasar Sembako Murah

Dari hasil penyelidikan, EW juga menyimpan sabu di dalam rumahnya sebanyak 49.04 gram. Polisi pun mendapati, barang tersebut ternyata berasal dari suaminya berinisial R, yang merupakan seorang ASN Kanwil Ditjenpas Kepri.

Tersangka R dan EW, kata dia sudah menjual sabu sebanyak dua kali. Saat ini, polisi masih melakukan pendalam dan pengejaran terhadap pelaku yang memberikan sabu kepada R.

"Dari penyelidikan sementara sabu itu didapatkan oleh R dan B, saat ini masih penyelidikan. Yang jelas suami istri ini statusnya pengedar," sebutanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam pasal 114 (1) UU No 35 tahun 2009 dipidana seumur hidup paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
Pegawai Ditjenpas Kepri Jual Sabu pengedar narkoba