batampos – Unit Reskrim Polsek Sekupang mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Perumahan Taman Asri, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang. Lima orang pelaku diamankan setelah diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap seorang warga.
Korban berinisial DF (46), seorang wiraswasta yang tinggal di lokasi kejadian. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (1/4) sekitar pukul 17.30 WIB di rumah korban.
Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Ipda Riyanto, menjelaskan kejadian bermula dari persoalan utang. Sekitar pukul 14.00 WIB, salah satu pelaku berinisial SMP (35) mendatangi rumah korban untuk menagih cicilan pinjaman milik anak korban dari koperasi berbunga.
“Total pinjaman Rp1 juta, dan yang belum dibayar tinggal Rp300 ribu. Saat itu anak korban tidak berada di rumah, sehingga terjadi cekcok antara pelaku dan korban,” ujarnya, Senin (6/4).
Merasa tidak mendapat respons baik, SMP kemudian memanggil rekan-rekannya. Ia kembali ke rumah korban bersama empat orang lainnya, yakni RKP (24), KKM (26), OMP (30), dan WS (22).
Kedatangan mereka kembali memicu keributan. Korban yang tidak terima berusaha mengusir para pelaku, namun situasi justru semakin memanas.
“Pelaku RKP lebih dulu memukul wajah korban, kemudian diikuti pelaku lainnya secara bersama-sama,” jelas Riyanto.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di wajah serta memar di sejumlah bagian tubuh.
Mendapat laporan, Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait langsung memerintahkan personel piket untuk turun ke lokasi. Polisi kemudian mengamankan para pelaku dan membawa mereka ke Mapolsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, kelima pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima helai pakaian milik pelaku, satu unit handphone, serta hasil Visum et Repertum (VER) korban.
Para tersangka dijerat Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Kapolsek Sekupang mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.
“Setiap masalah sebaiknya diselesaikan secara baik. Jika ada persoalan, segera laporkan ke pihak kepolisian agar tidak berujung pidana,” tegasnya. (*)
Editor : Jamil Qasim