Beraksi di 23 Titik, Residivis Pencuri Kabel Ditangkap Polisi

Eusebius Sara • Dipublikasikan Rabu, 8 April 2026 | 10:31 WIB
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian bersama Kasi Humas, Kapolsek Belakang Padang dan jajaja rnemberikan keterangan pengungkapan kasus pencurian , kabel listrik, travo milik PLN, pencurian pagar pembatas pelabuhan pulau mongkol saat rilis di Mapolresta Barelang, Selasa (7/4) . F Cecep Mulyana/Batam Pos
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian bersama Kasi Humas, Kapolsek Belakang Padang dan jajaja rnemberikan keterangan pengungkapan kasus pencurian , kabel listrik, travo milik PLN, pencurian pagar pembatas pelabuhan pulau mongkol saat rilis di Mapolresta Barelang, Selasa (7/4) . F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap jaringan pencurian dengan pemberatan yang menyasar fasilitas publik, seperti kabel listrik, trafo, hingga besi pembatas pelabuhan. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, didampingi Kapolsek Belakang Padang AKP Asril, Selasa (7/4).

Kompol Debby menjelaskan, aksi pencurian terjadi di sejumlah lokasi dalam rentang akhir Maret hingga awal April 2026. Di antaranya pencurian kabel listrik milik PLN Batam pada 3 April di kawasan Baloi Indah, pencurian trafo di Pulau Kasu, serta pencurian besi pembatas pelabuhan di Pulau Mongkol, Belakang Padang.

Dalam kasus pencurian kabel listrik, tersangka berinisial RS (48) ditangkap sehari setelah kejadian, yakni Sabtu (4/4) di depan RS Awal Bros Lubuk Baja.

“Tersangka melakukan pencurian dengan cara menggali tanah menggunakan cangkul untuk mencari kabel yang tertanam,” ujar Debby.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah alat seperti cangkul, gergaji besi, linggis, katrol penarik kabel, palu, cutter, hingga pipa besi. Kabel hasil curian kemudian dijual ke penampungan besi tua di kawasan Muka Kuning, Sei Beduk.

Polisi juga mengungkap bahwa RS merupakan pelaku berulang yang telah beraksi sejak 2023. Ia mengaku telah melakukan pencurian di 23 lokasi berbeda di Batam, di antaranya Batu Aji, Tanjung Uncang, Batu Ampar, Tiban, hingga Marina.

Selain itu, kasus pencurian trafo milik PLN di Pulau Kasu yang terjadi pada 30 Maret dini hari juga berhasil diungkap. Dalam perkara ini, lima tersangka diamankan, yakni PL, CLT, TH, RGH, serta dua penadah berinisial AB dan AC.

“Trafo hasil curian dijual ke gudang besi tua di Pulau Cicir dengan nilai sekitar Rp14 juta,” jelasnya.

Para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi, seperti Pulau Kasu, Tanjung Riau, dan kawasan STC Mall, dalam waktu kurang dari satu minggu setelah kejadian.

Kasus lainnya adalah pencurian besi pembatas pelabuhan di Pulau Mongkol pada 1 April 2026, yang sempat viral di media sosial karena merusak fasilitas umum dan membahayakan pengguna pelabuhan.

Dalam aksinya, pelaku mengikat pipa besi pembatas yang sudah keropos, kemudian menariknya menggunakan speed boat hingga terlepas. Besi tersebut dijual ke penampungan dengan nilai sekitar Rp400 ribu.

Sebanyak lima tersangka diamankan dalam kasus ini, terdiri dari tiga pelaku utama dan dua penadah. Penangkapan dilakukan di wilayah Tanjung Riau, Batu Aji, dan Pulau Sarang pada 5 hingga 6 April 2026. Pelapor dalam kasus ini adalah Ketua RW setempat, Khairul.

Ironisnya, hasil kejahatan tersebut diketahui digunakan para pelaku untuk membeli narkoba.

Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan penadah lain yang selama ini menjadi penampung barang hasil curian. (*)

Editor : Jamil Qasim
pencuri kabel polisi