batampos — Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan pengunjung di kawasan Pantai Cipta Land, Tiban Indah, berhasil diungkap polisi. Dua pelaku ditangkap hanya dalam waktu kurang dari empat jam.
Peristiwa terjadi pada Kamis (9/4) sekitar pukul 15.30 WIB. Dua korban remaja berinisial MFP (16) dan MLTS (16) saat itu tengah bersantai di pantai.
Tiba-tiba, dua pria mendatangi mereka dan mengancam menggunakan senjata tajam. Di bawah ancaman pisau, korban dipaksa menyerahkan satu unit handphone dan uang tunai Rp50 ribu.
Baca Juga: Ungkap 41 Kasus, Jaringan Malaysia Dominasi Peredaran Narkoba di Batam
Setelah berhasil mengambil barang korban, pelaku langsung melarikan diri.
Kapolsek Sekupang, Hippal Tua Sirait, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.
“Tim langsung kami turunkan untuk penyelidikan. Kurang dari empat jam, kedua pelaku berhasil diamankan,” ujarnya, Jumat (10/4).
Dari hasil penyelidikan, polisi melacak keberadaan pelaku di kawasan Kavling Flamboyan, Sagulung. Dua pelaku berinisial VMR, 21, dan GFA, 20, ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, satu bilah pisau, serta handphone milik korban.
Baca Juga: Kabut Tebal Selimuti Batam, Ini Penjelasan BMKG
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat beraktivitas di ruang publik atau lokasi wisata.
“Jika menemukan hal mencurigakan atau menjadi korban kejahatan, segera laporkan agar bisa segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Saat ini, kedua pelaku diamankan di Mapolsek Sekupang dan dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi juga memastikan akan meningkatkan patroli di kawasan wisata guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. (*)
Editor : M Tahang