batampos – Jumlah korban dugaan penipuan dan penggelapan berkedok bisnis showroom mobil di Batam terus bertambah. Sejumlah korban baru bahkan disebut siap melaporkan kasus serupa dalam waktu dekat.
Korban pertama yang melapor, Hidayatul Chadmi, mengungkapkan saat ini sedikitnya tiga orang lagi tengah bersiap membuat laporan polisi dengan modus yang sama.
“Ada tiga lagi yang siap buat laporan. Modusnya mirip, mulai dari pinjam uang hingga penggelapan BPKB,” ujarnya.
35 Korban, 28 Sudah Melapor
Menurut Hidayatul, total korban yang terdata saat ini mencapai 35 orang. Namun, baru sekitar 28 orang yang secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polresta Barelang.
“Total ada 35 orang, tapi yang sudah buat laporan sekitar 28 orang. Kami masih menunggu proses lanjutnya,” katanya.
Ia menjelaskan, modus yang digunakan tidak hanya sebatas transaksi jual beli mobil, tetapi juga merambah ke berbagai bentuk penipuan lain yang memanfaatkan kepercayaan korban, seperti peminjaman uang hingga penguasaan dokumen kendaraan.
Data Terlapor Sudah Diserahkan
Para korban juga telah menyerahkan sejumlah data penting kepada penyidik, termasuk alamat dan nomor telepon terlapor untuk mempermudah proses penelusuran.
“Awal pekan kemarin penyidik sudah melakukan pemanggilan. Kami juga sudah berikan alamat dan nomor telepon terlapor,” tambahnya.
Namun hingga kini, korban masih menunggu langkah lanjutan dari pihak kepolisian.
Polisi Masih Dalami Kasus
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Debby Tri Andrestian, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami laporan yang masuk serta melengkapi berkas dan keterangan dari para korban.
Polisi juga telah melayangkan surat panggilan kepada terlapor, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut. Penyidik berencana kembali melayangkan panggilan berikutnya.
Para korban berharap kasus ini segera menemukan titik terang. Mereka mendesak agar terlapor segera diproses hukum guna mencegah munculnya korban baru, mengingat jumlah korban terus bertambah dan kerugian yang ditimbulkan tidak sedikit. (*)
Editor : Jamil Qasim