Batampos - Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara dugaan penyerobotan lahan dan penggelapan sertifikat di Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja, Selasa, (14/4/2026).
Evaluasi tersebut melibatkan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), mulai dari Kasat hingga Kaur Bin Ops, serta menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dibuka untuk umum.
Namun dalam kegiatan itu, Kanit Pidana Umum yang menangani perkara, Ipda Sirait, tidak hadir sehingga menjadi perhatian dalam forum evaluasi tersebut. Dari pihak pelapor, Nur Meifiani hadir didampingi suaminya, Andika, serta kuasa hukumnya, Sahala Gultom.
Kapolres menegaskan bahwa perkara penyerobotan lahan tersebut telah menjadi atensinya secara langsung dan meminta penyidik bekerja secara profesional.
“Perkara ini sudah saya ketahui dan jadi atensi, tidak ada celah untuk penyidik bermain-main,” ujar AKBP Gusti.
Ia menjelaskan, proses penyidikan saat ini masih berjalan dan telah memasuki tahap lanjutan dengan memeriksa sejumlah pihak terkait.
Salah satu langkah yang tengah dilakukan adalah pemeriksaan terhadap panitera Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepulauan Riau untuk dimintai keterangan terkait akta perdamaian.
Meski demikian, Kapolres tetap menyarankan agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan demi menghindari konflik berkepanjangan.
“Namun sebaiknya saya sarankan diselesaikan secara baik kekeluargaan, karena di dunia ini kedamaian yang paling utama,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Sahala Gultom menegaskan pihaknya tidak menutup peluang untuk menempuh jalur damai.
Ia menyebutkan hingga saat ini belum ada itikad dari pihak terlapor melalui kuasa hukumnya, Ameng, untuk memulai komunikasi perdamaian.
“Kami tak mungkin duluan karena kami pelapor. Kalau perdamaian pasti ada, kami masih membuka damai,” kata Sahala.
Baca Juga: Polda Kepri Ungkap Kasus Kematian Bripda Natanael, Satu Tersangka Diamankan
Selain itu, Sahala juga meminta agar pihak BPN memberikan akses pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) agar hasil pengukuran tanah dapat segera diterbitkan.
Ia menjelaskan, sertifikat nomor 00568 dengan objek Wisma Juliani saat ini berada di tangan pihak lain, namun melalui kuasa hukumnya disebut bersedia menyerahkan kepada penyidik untuk kepentingan proses di BPN.
Sahala juga meminta agar penyidik terus bekerja secara transparan, profesional, dan konsisten dalam menangani perkara tersebut hingga tuntas.
Sebelumnya, perkara ini bermula dari laporan Nur Meifiani pada 27 Desember 2025 terkait dugaan penyerobotan lahan di wilayah Letung.
Tidak hanya itu, pelapor kembali membuat laporan tambahan pada 9 Maret 2026 terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah yang masih berkaitan dengan objek yang sama. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak