batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memperluas penindakan pelanggaran keimigrasian. Tak hanya warga negara asing (WNA), pihak penjamin juga akan diperiksa.
Langkah ini menyusul hasil Operasi Wira Waspada 2026 yang menjaring enam WNA di sejumlah lokasi di Batam.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada penindakan terhadap WNA semata.
Baca Juga: Tak Perlu ke Jakarta, RS Awal Bros Batam Sukses Operasi Kasus Jantung Bayi Kritis
“Kami akan memanggil dan memeriksa seluruh penjamin. Tanggung jawab mereka jelas diatur dalam undang-undang,” ujarnya, Selasa (14/4).
Enam WNA tersebut ditemukan bekerja di berbagai sektor, mulai dari proyek konstruksi hingga perusahaan pelatihan keselamatan kerja.
Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal. Sebagian menggunakan visa kunjungan indeks B211 dan izin tinggal terbatas (ITAS), namun menjalankan aktivitas yang tidak sesuai peruntukan.
Salah satu kasus menonjol melibatkan WNA asal Malaysia yang diduga bekerja sebagai pelatih keselamatan kerja, meski hanya mengantongi visa kunjungan.
Dalam aturan keimigrasian, setiap WNA wajib memiliki penjamin yang bertanggung jawab atas keberadaan dan aktivitasnya selama berada di Indonesia.
Baca Juga: Dinkes Bintan Turun Tangan Selidiki Dugaan Keracunan Puluhan Warga Tanjunguban
Namun, dalam praktiknya, pengawasan oleh penjamin kerap hanya bersifat administratif.
“Jika ada pembiaran atau keterlibatan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum. Tidak ada kompromi,” tegas Wahyu.
Saat ini, enam WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu, penyelidikan mulai mengarah kepada penjamin dan pihak lain yang diduga terlibat, termasuk perusahaan.
Batam sebagai kawasan industri dan wilayah perbatasan dinilai rawan terhadap penyalahgunaan izin tinggal.
Karena itu, Imigrasi memastikan penegakan hukum akan menyasar seluruh pihak yang terlibat, tidak hanya pelaku di lapangan. (*)
Editor : M Tahang