Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Dari Propam ke Pidana Umum, Bripda AS Terancam 15 Tahun Penjara

Yashinta • Rabu, 15 April 2026 | 15:45 WIB
Bripda Natanael Simanungkalit semasa hidup.
Bripda Natanael Simanungkalit semasa hidup.

batampos - Polda Kepulauan Riau resmi menetapkan Bripda AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit. Penetapan dilakukan setelah perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan lanjutan terhadap AS serta gelar perkara oleh penyidik pada Selasa (14/4) malam.

“Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan, dan terhadap AS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pidana umum per hari ini,” ujarnya, Rabu (15/4).

Ia menjelaskan, sebelumnya penanganan kasus berada di ranah Bidang Propam dengan fokus pada pelanggaran kode etik. Kini, proses hukum diperkuat melalui penyidikan pidana umum dengan alat bukti yang lebih lengkap.

“Kalau sebelumnya masih berupa berita acara interogasi, sekarang sudah masuk berita acara pemeriksaan saksi-saksi. Ini yang menjadi dasar penetapan tersangka,” jelasnya.

Dalam kasus ini, AS dijerat pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Pasal yang dikenakan adalah penganiayaan yang menyebabkan kematian,” tegas Nona.

Sementara itu, tiga anggota lain yang sebelumnya diamankan masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan di Bidang Propam. Mereka adalah Bripda MA, Bripda AP, dan Bripda YA. Penyidik masih mendalami sejauh mana keterlibatan mereka dalam peristiwa tersebut.

“Tidak semua yang berada di lokasi adalah pelaku. Ada yang membantu mengangkat korban, ada juga yang hanya mengetahui kejadian. Perannya masih kami dalami,” katanya.

Saat ini, penanganan terhadap tersangka AS telah dialihkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

“Yang bersangkutan sudah diamankan dan proses pidana umum berjalan. Untuk sidang kode etik, rencananya akan digelar dalam waktu dekat dan terbuka untuk keluarga serta media,” tambahnya.

Terkait kondisi korban selamat, Nona mengaku belum dapat memastikan perkembangan terkini. Namun, ia menyebut korban sempat membantu membawa korban meninggal ke rumah sakit.

“Korban satunya ikut membantu membawa korban ke rumah sakit. Untuk kondisi terkini masih kami pastikan,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (13/4) malam di rusunawa tempat anggota bintara remaja tinggal. Dalam kejadian tersebut, dua korban menjadi sasaran kekerasan, yakni Bripda Natanael Simanungkalit yang meninggal dunia dan satu korban lainnya yang selamat serta kini menjadi saksi kunci. (*)

Editor : Jamil Qasim
#Bripda AS #Bripda Natanael Simanungkalit