Batampos – Pelarian MF,19, warga Dompak, Tanjungpinang, berakhir sudah. Ia ditangkap polisi atas kasus percobaan pencurian di Bintan Timur. Ternyata, pria tersebut juga sudah menjadi residivis dengan total tujuh tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan, mengungkapkan bahwa lima aksi pencurian dilakukan pelaku sepanjang tahun 2025, sementara dua lainnya terjadi pada tahun 2026.
“Salah satu aksi dilakukan di Jalan Cemara, Kampung Budi Mulya, Kecamatan Bintan Timur pada 20 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB,” ujarnya.
Baca Juga: Pelajar SMA Negeri 1 Siantan Kritis Usai Kecelakaan di Air Padang
Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil menggasak angpau milik korban dengan kerugian mencapai Rp 20 juta.
Selain itu, aksi lainnya terjadi di Jalan Nusantara Km 17 yang justru berujung pada penangkapan pelaku setelah gagal mencuri.
Dari hasil pemeriksaan, MF mengaku selalu menggunakan alat bantu seperti besi dan obeng untuk mencongkel jendela rumah sebelum masuk dan mengambil barang berharga.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa parang, martil, obeng, dan kunci pas yang digunakan dalam menjalankan aksinya.
Baca Juga: Warner Bros Rilis Jadwal Film 2026 - 2027, Catat Tanggal Rilisnya
“Pelaku mengakui hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan pribadi,” kata Aang.
Atas perbuatannya, MF kembali harus berhadapan dengan hukum dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Sementara itu, tokoh masyarakat Bintan, Datok Musaffa Abas, mengapresiasi kinerja Polsek Bintan Timur dalam mengungkap kasus tersebut.
“Mudah-mudahan ini bisa meminimalisir kejadian yang meresahkan masyarakat dan menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak