batampos – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) terus memperkuat penegakan hukum guna menjaga kelestarian laut Indonesia. Sepanjang Januari hingga akhir November 2025, tercatat sebanyak 8.464 kasus pelanggaran administratif di sektor kelautan dan perikanan telah ditangani.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menyampaikan bahwa penanganan dilakukan melalui sanksi administratif yang tegas namun tetap berkeadilan.
“Beragam kasus pelanggaran ditangani melalui sanksi administratif yang tegas namun tetap adil,” ujarnya dalam siaran pers.
Dari total tersebut, sebanyak 1.134 kasus merupakan pelanggaran di bidang kelautan, sementara 7.330 kasus lainnya berasal dari sektor perikanan. Data ini menunjukkan pelanggaran masih didominasi oleh aktivitas perikanan.
Di tingkat daerah, PSDKP Batam yang membawahi empat provinsi juga mencatat sejumlah penindakan sepanjang 2025. Wilayah ini dinilai strategis karena tingginya aktivitas perikanan dan lalu lintas kapal.
Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap ratusan pelanggaran.
“Untuk sanksi administrasi, kami telah mengeluarkan 477 surat peringatan dan menjatuhkan 18 denda administratif,” ujarnya.
Selain itu, PSDKP Batam juga menangani kasus yang masuk ranah pidana. Sepanjang 2025, tercatat enam kasus tindak pidana berhasil diproses.
Semuel menegaskan, pengawasan di wilayah Batam dan sekitarnya akan terus diperketat mengingat tingginya potensi pelanggaran di kawasan perairan tersebut.
Secara nasional, pelanggaran yang paling dominan adalah mematikan transmitter SPKP, dengan jumlah mencapai 6.031 kasus. Praktik ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan transparansi dan pengawasan aktivitas kapal perikanan.
Ipunk menambahkan, selain penindakan, pihaknya juga terus memperkuat sistem pemantauan kapal berbasis data untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
Dengan langkah tersebut, diharapkan potensi pelanggaran dapat ditekan sejak dini, sekaligus mendorong pelaku usaha perikanan, termasuk di Batam, untuk lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku. (*)
Editor : Jamil Qasim