batampos – Perkara dugaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural kembali bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (16/4). Terdakwa, Devina Aprilyani alias Adek, menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Majelis hakim yang dipimpin Yuanne menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada pekan depan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengurai peran terdakwa dalam dugaan upaya memberangkatkan dua calon PMI, Wahyudi dan Irfan, ke Kamboja. Keduanya dijanjikan pekerjaan sebagai operator penipuan (scam) judi online dengan iming-iming gaji Rp11,6 juta per bulan.
Perkara ini bermula pada Agustus 2025, saat Wahyudi menghubungi terdakwa untuk mencari pekerjaan di luar negeri. Terdakwa kemudian menawarkan pekerjaan di Kamboja melalui seorang bernama Koko Sky yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dalam komunikasi tersebut, terdakwa menjanjikan seluruh proses keberangkatan akan dibantu. Pada November 2025, Irfan yang merupakan kerabat Wahyudi ikut bergabung setelah mendapat informasi serupa.
Rencana keberangkatan dimulai pada 24 November 2025. Keduanya berangkat ke Batam dan sempat transit di Pelabuhan Sekupang sebelum rencana perjalanan ke Singapura batal karena kehabisan tiket.
Sehari kemudian, terdakwa mengantar keduanya ke Pelabuhan Internasional Batam Centre untuk melanjutkan perjalanan ke Malaysia sebagai transit menuju Kamboja.
Namun, upaya tersebut digagalkan aparat Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) yang tengah melakukan patroli. Petugas menemukan keduanya tidak memiliki dokumen lengkap sebagai PMI, hanya membawa KTP dan paspor tanpa dokumen ketenagakerjaan resmi.
“Mereka kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar jaksa.
Dalam dakwaan, terdakwa disebut berperan aktif mulai dari perekrutan, pengurusan perjalanan, hingga pembiayaan keberangkatan. Ia juga menanggung biaya paspor salah satu korban, penginapan, serta tiket perjalanan.
Sebagai imbalan, terdakwa dijanjikan Rp3 juta per orang jika kedua korban berhasil tiba di Kamboja.
Jaksa menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana penempatan PMI ilegal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam dakwaan alternatif, terdakwa juga dinilai melanggar ketentuan karena menempatkan pekerja migran tanpa memenuhi persyaratan dasar, seperti kompetensi, jaminan sosial, visa kerja, dan perjanjian kerja.
Jaksa menegaskan, penempatan PMI ke luar negeri tidak dapat dilakukan oleh perseorangan tanpa izin resmi pemerintah, melainkan harus melalui mekanisme yang telah diatur, termasuk pelatihan, sertifikasi, dan perlindungan hukum.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lanjutan untuk mendalami peran terdakwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk Koko Sky yang hingga kini masih buron. (*)
Editor : Jamil Qasim