batampos – Pelaku pembakaran empat sepeda motor di kawasan Komplek Wijaya Kusuma, Kecamatan Lubukbaja, berhasil ditangkap polisi.
Pelaku, Renhard Paul Gulo, 26, diamankan Unit Reskrim Polsek Lubukbaja pada Kamis (16/4) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Perumahan Puri Mas, Batam Center.
Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian yang sempat menghebohkan warga.
Baca Juga: PSDKP Batam Segel Tersus Ilegal di Lingga, Aktivitas di Ruang Laut Dihentikan
Kasus ini terungkap setelah korban, Martin Madu, melaporkan insiden kebakaran empat motor yang terparkir di area kos pada dini hari.
Wakapolsek Lubukbaja AKP Thetio Mardiyanto mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman kamera pengawas (CCTV).
“Pelaku mengakui telah membakar sepeda motor milik korban bersama tiga kendaraan lain yang terparkir berdekatan,” ujarnya, Jumat (17/4).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena sakit hati terhadap korban.
Motifnya dipicu persoalan pekerjaan. Sekitar sebulan sebelum kejadian, pelaku yang bekerja sebagai kepala toko di sebuah optik dilaporkan korban ke manajemen karena diduga melanggar kebijakan diskon.
Baca Juga: Mayoritas Korban Laka di Batam dari Pelajar, Polisi Gencarkan Edukasi ke Sekolah
Laporan itu berujung pada pemecatan pelaku.
“Pelaku merasa dipermalukan dan kehilangan pekerjaan. Ia menyimpan dendam dan sempat mengancam korban,” jelas Thetio.
Pada malam kejadian, pelaku mendatangi lokasi dengan membawa bahan bakar, lalu menyiramkannya ke salah satu motor dan menyalakan api. Kobaran api kemudian merambat ke tiga kendaraan lainnya.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Lubukbaja untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang pembakaran yang menimbulkan bahaya umum, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)
Editor : M Tahang