Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Aksi Brutal di Pinggir Jalan di Bengkong, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Ditangkap

Eusebius Sara • Jumat, 17 April 2026 | 21:00 WIB
AW, pelaku penganiayaan seorang pemuda di kawasan Bengkong Garama diamankan Polsek Bengkong, Kamis (16/4) malam. F. Dok. Polsek Bengkong untuk Batam Pos
AW, pelaku penganiayaan seorang pemuda di kawasan Bengkong Garama diamankan Polsek Bengkong, Kamis (16/4) malam. F. Dok. Polsek Bengkong untuk Batam Pos

 batampos – Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang pemuda di kawasan Bengkong Garama, Batam.

Pelaku berinisial AW, 26, diamankan pada Kamis (16/4) malam, kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dan melakukan penyelidikan.

“Kami pastikan setiap kasus yang meresahkan masyarakat ditangani secara cepat dan profesional,” ujarnya.

Peristiwa tersebut menimpa korban berinisial SF (21) pada Rabu (15/4) sekitar pukul 22.20 WIB.

Baca Juga: Diduga Hilang Kendali, Motor Masuk Parit, Pengendara Meninggal di Sekupang

Saat itu, korban melintas menggunakan sepeda motor di bahu jalan depan Bakso Gondrong, Bengkong Garama.

Tiba-tiba pelaku memepet korban dan langsung memukul mata kanan korban sebanyak dua kali.

Serangan mendadak membuat korban panik dan kehilangan keseimbangan.

Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan turun dari motor dan berlari ke arah warung.

Namun pelaku terus mengejar dan menendang punggung korban hingga terjatuh di pinggir jalan.

Tidak berhenti di situ, pelaku kembali memukul dan menendang kepala serta wajah korban.

Akibatnya, korban mengalami luka serius hingga mengeluarkan darah dan harus menjalani visum di Puskesmas Tanjung Buntung.

Baca Juga: Diduga Hilang Kendali, Motor Masuk Parit, Pengendara Meninggal di Sekupang

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

Polisi kemudian menetapkan AW sebagai tersangka dan menahannya untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan tindak kekerasan di lingkungan sekitar. (*)

Editor : M Tahang
#penganiayaan #Polsek Bengkong #pengeroyokan