Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Sidang Etik Kasus Bripda Natanael Ungkap Dugaan Perintah Penganiayaan Bergilir

Yofie Yuhendri • Sabtu, 18 April 2026 | 08:01 WIB
Pemakaman Bripda Natanael Simanungkalit di TPU Sei Temiang, Kamis (16/4/2026). Foto. Yofi Yuhendri/ Batam Pos
Pemakaman Bripda Natanael Simanungkalit di TPU Sei Temiang, Kamis (16/4/2026). Foto. Yofi Yuhendri/ Batam Pos

batampos – Sidang kode etik terhadap empat anggota Ditsamapta Polda Kepri dalam kasus tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit mulai mengungkap fakta baru. Dalam persidangan, terungkap dugaan adanya perintah dari pelaku utama kepada junior korban untuk melakukan penganiayaan secara bergantian.

Sidang digelar di ruang Disiplin dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Kepri, Jumat (17/4), dipimpin Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniayanto bersama dua anggota komisi, Kombes Pol Suyono dan AKBP Ike Krisnandian.

Sejak pagi, sidang dihadiri keluarga korban, kuasa hukum, serta keluarga para terduga pelanggar. Hingga pukul 19.40 WIB, persidangan masih berlangsung dengan agenda utama pemeriksaan saksi.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa proses sidang dilakukan secara terbuka.

“Sidang kode etik ini terbuka. Keluarga korban, pengacara, semuanya hadir dan mengikuti prosesnya,” ujarnya.

Dalam persidangan, penyidik Bidpropam menghadirkan enam saksi, termasuk Direktur RS Bhayangkara, AKP dr Leonardo SpF. Pemeriksaan saksi dan rencana menghadirkan ahli forensik menjadi bagian penting dalam pembuktian.

“Nanti setelah pemeriksaan saksi dan ahli selesai, baru dilanjutkan pembacaan putusan oleh komisi sidang,” tambahnya.

Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniayanto, menyebut sidang saat ini masih fokus pada tahap pemeriksaan saksi.

“Hari ini ada enam saksi yang diperiksa, termasuk dokter sebagai ahli,” ujarnya.

Ia memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hasil sidang kode etik nantinya akan menjadi dasar penjatuhan sanksi terhadap para terduga pelanggar.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Sudirman Situmeang, mengungkapkan dari keterangan saksi bahwa pelaku utama, Bripda AS, diduga memerintahkan tiga junior yang satu angkatan dengan korban untuk melakukan penganiayaan secara bergantian.

“Dari keterangan saksi, penganiayaan dilakukan bergantian atas perintah pelaku utama. Korban dipukul dari posisi berdiri hingga akhirnya terjatuh,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, penganiayaan dilakukan satu per satu dalam satu ruangan, bukan secara bersamaan. Beberapa saksi juga disebut berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

Menurutnya, keterangan para saksi sejauh ini konsisten dengan fakta yang berkembang, meskipun proses pemeriksaan masih terus berjalan dan belum seluruhnya dikonfrontasi dalam persidangan.

Terkait sikap para terduga pelanggar, Sudirman menyebut hingga kini belum ada permintaan maaf yang disampaikan kepada keluarga korban.

“Belum ada permintaan maaf sampai saat ini,” tegasnya.

Suasana sidang sendiri berlangsung relatif tenang. Namun, keluarga korban tampak menahan emosi selama mengikuti jalannya persidangan. Di sisi lain, beberapa keluarga terduga pelaku terlihat menangis di sekitar ruang sidang, sementara ayah korban tetap mengikuti proses dengan tenang hingga malam hari. (*)

 

Editor : Jamil Qasim
#Sidang Etik #Kasus Bripda Natanael