batampos – Polda Kepulauan Riau menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap empat personel berpangkat Bripda yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan. Dalam sidang yang berlangsung sejak pagi hingga malam hari, Jumat (17/4), keempatnya dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan sidang digelar di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepri, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
“Sidang kode etik ini dilaksanakan terhadap empat terduga pelanggar, yakni Bripda Arrouna Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamukas, dan Bripda Muhammad Al-Farizi,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebelum sidang dimulai, Polri turut menyampaikan duka cita dan keprihatinan atas peristiwa tersebut serta mendoakan korban.
Sidang dipimpin Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniayanto selaku Ketua Komisi, didampingi Wakil Ketua Kombes Suyono dan anggota AKBP Ike Krisnandian. Dalam persidangan, dihadirkan enam saksi fakta dan satu saksi ahli guna memperkuat pembuktian.
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniayanto, menjelaskan bahwa putusan diambil berdasarkan fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan ahli.
“Dari fakta persidangan, keempatnya terbukti sebagai pelanggar. Ada yang melakukan atas perintah, dan ada pula yang bertindak atas kesadaran sendiri,” tegasnya.
Menurutnya, pelanggaran tersebut tergolong berat karena melibatkan tindakan kekerasan, sehingga memenuhi unsur pelanggaran sumpah jabatan dan kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
“Berdasarkan hasil sidang komisi, kami memutuskan sanksi PTDH terhadap keempat pelanggar,” tambahnya.
Dari empat personel tersebut, hanya Bripda Arrouna Sihombing yang menerima putusan. Sementara tiga lainnya, yakni Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamukas, dan Bripda Muhammad Al-Farizi, menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding.
“Mereka diberikan hak untuk mengajukan banding dalam waktu tiga hari, dengan penyampaian memori banding paling lambat 21 hari,” jelasnya.
Sementara itu, terkait proses hukum pidana, keempatnya telah diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri setelah masa penempatan khusus (patsus) berakhir.
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota, terutama yang mencederai kepercayaan publik dan merusak citra institusi Polri. (*)
Editor : Jamil Qasim