batampos – Kasus penganiayaan yang menewaskan anggota Polri, Natanael Simalungkit, terus berkembang. Polda Kepulauan Riau menetapkan tiga anggota polisi sebagai tersangka baru, sehingga total tersangka kini menjadi empat orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Ronni Bonic, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan alat bukti baru dalam proses penyidikan.
Tiga anggota yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamukas, dan Bripda Muhammad Al-Farizi.
Baca Juga: Pasca Dugaan Ratusan Siswa Keracunan, Pemprov Kepri Sidak Tiga Dapur MBG di Anambas
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, ketiganya terbukti ikut serta dalam tindak pidana tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, ketiga anggota tersebut berstatus saksi. Namun, setelah gelar perkara, penyidik menemukan keterlibatan langsung dalam penganiayaan terhadap korban.
Dengan penetapan ini, total tersangka menjadi empat orang. Bripda Arrouna Sihombing disebut sebagai pelaku utama yang memerintahkan aksi tersebut.
Para tersangka dijerat pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 hingga 10 tahun penjara.
Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniayanto, mengungkapkan ketiganya merupakan satu angkatan dengan korban dan baru dilantik sebagai anggota Polri pada Desember lalu.
Baca Juga: Kenduri Seni Melayu 2026 Libatkan Seniman Lokal hingga Mancanegara
“Mereka melakukan penganiayaan secara bergantian terhadap korban,” katanya.
Menurutnya, alasan menjalankan perintah tidak dapat dibenarkan. Para tersangka seharusnya bisa menolak atau melaporkan perintah tersebut.
“Ada anggota lain yang menolak. Artinya, perintah itu tidak wajib diikuti,” tegasnya.
Sebelumnya, empat personel berpangkat Bripda tersebut juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dan dinyatakan melanggar kode etik.
Mereka dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (*)
Editor : M Tahang