Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Gasak Uang Rp200 Juta, Pelaku Pecah Kaca Ngaku Dipakai Liburan dan Foya-foya

Abdul Azis Maulana • Selasa, 21 April 2026 | 11:31 WIB
Pelaku kejahatan pecah kaca menjalani sidang di PN Batam, Senin (20/4/2026). f. istimewa
Pelaku kejahatan pecah kaca menjalani sidang di PN Batam, Senin (20/4/2026). f. istimewa

batampos – Sidang perkara pencurian dengan pemberatan yang menjerat Fister Syamrahadi mengungkap pola kejahatan terencana yang menyasar nasabah bank di Batam.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (20/4), jaksa memaparkan bahwa terdakwa diduga berulang kali melakukan aksi pecah kaca mobil di berbagai lokasi, dengan target utama nasabah yang baru saja menarik uang tunai dari bank.

Perkara yang disidangkan kali ini bermula pada Kamis, 6 November 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Fister disebut mendatangi Bank BCA Fanindo dan memantau aktivitas nasabah dari area parkir. Ia mengamati orang-orang yang keluar dari bank, terutama yang membawa barang mencurigakan.

Sekitar pukul 13.15 WIB, terdakwa melihat dua nasabah keluar sambil membawa kantong plastik hitam yang diduga berisi uang tunai. Keduanya kemudian masuk ke mobil Honda Brio putih dan meninggalkan lokasi.

Terdakwa lalu mengikuti kendaraan tersebut hingga berhenti di parkiran Rumah Makan Sederhana, Bukit Tempayan, Batu Aji.

Saat korban masuk ke rumah makan, Fister mendekati mobil dan memanfaatkan kondisi pintu yang tidak tertutup rapat. Dengan merusak bagian talang air kaca, ia membuat celah untuk menjangkau kunci pintu dari dalam. Alarm kendaraan sempat berbunyi, namun aksi itu tetap dilanjutkan.

Dari dalam mobil, terdakwa mengambil tas cokelat berisi uang tunai Rp200 juta yang disimpan di bawah kursi penumpang. Setelah itu, ia melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Jaksa menyebut perbuatan tersebut menimbulkan kerugian sebesar Rp200 juta. Dalam dakwaannya, tindakan terdakwa dikategorikan sebagai pencurian dengan pemberatan karena dilakukan dengan cara merusak untuk menguasai barang milik orang lain.

Di persidangan, Fister mengakui perbuatannya. Ia menyebut uang hasil pencurian digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk membeli sepeda motor dan telepon genggam, serta membiayai gaya hidup.

“Saya pakai untuk beli motor tunai Rp18 juta, beli handphone Samsung Rp6 juta, selebihnya untuk bersenang-senang,” ujar Fister di hadapan majelis hakim yang dipimpin Muhammad Eri Justiansyah.

Tak hanya itu, terdakwa juga mengaku menggunakan sebagian uang hasil kejahatan untuk berlibur ke Bali. Ia bahkan menyebut pernah menyumbangkan uang untuk kegiatan keagamaan serta mengikuti kegiatan organisasi di Lampung dengan dana sekitar Rp100 juta.

Pengakuan tersebut menguatkan dugaan bahwa terdakwa telah beberapa kali melakukan aksi serupa. Dalam berkas perkara, jaksa menyebut Fister kerap mengincar nasabah bank yang lengah setelah menarik uang dalam jumlah besar.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur pencurian dengan pemberatan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (*)

Editor : Jamil Qasim
#Gasak Uang Rp200 Juta #Dipakai Liburan dan Foya-foya