Cemburu di Diskotek Tanjungpinang Berujung Pengeroyokan, 6 Pelaku Diringkus

Mohamad Ismail • Dipublikasikan Selasa, 21 April 2026 | 15:20 WIB
PARA pelaku saat diamankan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Senin (20/4). F. Mohamad Ismail/Batam Pos 
PARA pelaku saat diamankan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Senin (20/4). F. Mohamad Ismail/Batam Pos 

Batampos - Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus enam pelaku kasus pengeroyokan, yang dipicu api cemburu di dalam Tempat Hiburan Malam (THM) Hangout.

Keenam pelaku tersebut masing-masing berinisial J, R, FM dan JO, serta pelaku lainnya yang merupakan anak bawah umur yakni AE dan AP. Mereka ditangkap di kediaman mereka masing-masing di Tanjungpinang.

"Kasus pengeroyokan ini dialami korban berinisial HM pada 6 April, di Halaman Mall TCC Tanjungpinang," kata Kanit Jatanras Satreskrim Tanjungpinang, Iptu Freddy Simanjuntak, Senin (20/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, aksi pengeroyokan tersebut berawal dari kecemburuan yang dialami para pelaku di THM tersebut. Saat itu, korban terlihat menggoda wanita yang mereka sukai.

Baca Juga: Triwulan I 2026 Positif, Aktivitas Logistik Batam Meningkat Signifikan

Diparkiran THM yang terletak di Jalan Aisyah Sulaiman tersebut, para pelaku dan korban terlibat cekcok. Kemudian, pertikaian antara kedua belah pihak berlanjut di halaman Mall TCC Tanjungpinang.

"Disitu korban langsung dikeroyok oleh enam pelaku ini, sehingga korban mengalami luka bagian mata dan hidung," sebutnya.

Para pelaku saat ini masih tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 262 KUHP Nasional tentang kekerasan secara bersama-sama.

"Dengan ancaman pidana paling lama selama enam tahun," pungkasnya. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
Polsek Tanjungpinang pengeroyokan