Batampos - Seorang pelajar SMP beriniisial Za, 13, asal Tanjungbalai Karimun menjadi korban pencabulan sesama jenis oleh seorang sales obat berinisial Tas, 22. Hal ini diketahui oleh pihak keluarga setelah menemukan bukti rekaman video di ponsel korban dengan pelaku.
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani didampingi Kasat Reskrim, AKP Denny Hartanto dan Kasihumas, AKP Jordan Manurung menyebutkan, pada saat korban pulang dari salah satu cafe, kakaknya melihat korban berbeda dari sebelumnya.
"Curiga, kakaknya ini kemudian langsung mengambil dan melihat HP korban dan ditemukan adanya rekaman video korban dengan pelaku saat melakukan perbuatan cabul," ujarnya.
Peristiwa ini terjadi di Hotel M, Kamis (16/4/2026) lalu, sekitar pukul 21.30 WIB. Pihak keluarga yang mengetahui hal ini akhirnya melaporkan tindak pidana pencabulan terhadap anak pada Jumat (17/4/2026). Setelah itu, SatReskrim Polres langsung menuju Hotel M dan melakukan penangkapan.
Baca Juga: KKP Verifikasi Tiga Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih di Anambas
"Hasil pemeriksaan diketahui korban pertama mengenal pelaku melalui permainan game free fire. Kemudian, dari situ pelaku mengirimkan link grup WA dengan nama The Boys Vitus dan kemudian korban bergabung ke grup tersebut," ujar Yunita.
Setelah itu, pelaku dan korban berkomnikasi. Sehingga,
korban yang bukan warga Karimun datang ke Karimun menginap di Hotel M untuk bertemu dengan korban. Kemudian, pelaku juga memberikan dua lembar uang pecahan Rp50 ribu kepada korban.
Dari kejadian ini, lanjut Kapolres, tersangka dijerat dengan pasal 414 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH-Pidana dengan ancaman pidana 9 tahun. Dari kasus ini, pihaknya mengimbau kepada para orang tua untuk selalu memantau aktivitas anaknya. Khususnya, dengan siapa berteman. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak