Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Mobil Digadai dan Dijual, Pelaku Penggelapan 9 Mobil Rental di Batam Akhirnya Ditangkap

Eusebius Sara • Selasa, 21 April 2026 | 21:25 WIB
Carolien Parewang ditangkap dan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan mobil rental di Batam.F.  Istimewa untuk Batam Pos
Carolien Parewang ditangkap dan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan mobil rental di Batam.F. Istimewa untuk Batam Pos

batampos – Kasus dugaan penggelapan mobil rental di Batam memasuki babak baru. Seorang wanita bernama Carolien Parewang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Satreskrim Polresta Barelang.

Penetapan status hukum tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Barelang, Debby Tri Andrestian.

“Untuk terlapor sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah ditahan,” ujarnya, Selasa (21/4).

Baca Juga: Harga BBM Melonjak Tinggi, Tarif Logistik Batam Terancam Naik, Ini Langkah dari Amsakar

Meski demikian, polisi masih mendalami jumlah korban serta total kerugian yang ditimbulkan. Dugaan sementara, korban berasal dari beberapa pemilik usaha rental kendaraan di Batam.

“Untuk jumlah korban dan kerugian masih dalam pendalaman,” tambahnya.

Kasus ini terungkap setelah para pemilik kendaraan melakukan pengecekan mandiri terhadap unit yang disewa tersangka. Kecurigaan muncul ketika sistem pelacak (GPS) di sejumlah mobil tiba-tiba tidak aktif pada awal April 2026.

Salah satu korban, Satria Romi Angga, mengaku awalnya tidak menaruh curiga. Pasalnya, kerja sama sewa dengan tersangka berjalan lancar sejak Agustus 2025.

“Awalnya lancar, pembayaran juga bagus. Bahkan dia menyewa sampai sembilan unit,” ujarnya.

Baca Juga: Tim KKP Usulkan Lokasi KNMP Air Bini Lebih Dekat ke Laut

Namun kepercayaan itu mulai runtuh ketika beberapa kendaraan tidak lagi terpantau.

“Kami curiga saat GPS Brio dan Avanza diputus. Tanggal 7 April kami cek semua unit,” katanya.

Para korban kemudian bergerak bersama mencari kendaraan yang hilang. Dalam satu hari, tujuh dari sembilan unit berhasil ditemukan di berbagai lokasi seperti Sagulung, Batuaji, hingga Batu Besar.

Namun, sebagian kendaraan diduga telah dipindahtangankan secara ilegal. “Ada yang digadaikan Rp15 juta sampai Rp30 juta. Bahkan ada yang dijual putus Rp42 juta hingga Rp52 juta,” ungkap Angga.

Salah satu unit ditemukan di toko aksesori dalam kondisi kunci telah diduplikasi.

Para korban menyebut modus yang digunakan tersangka adalah menyewa mobil secara bertahap—mulai harian hingga bulanan—dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan usaha rental miliknya.

Baca Juga: Satu Calon Jamaah Haji Asal Karimun Ditemukan Tewas Gantung Diri

“Dia mengaku punya rental juga. Jadi kalau unitnya habis, dia ambil dari kami,” jelasnya.

Akibat kejadian ini, total kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. “Sekitar Rp250 juta, tapi kalau dihitung dengan unit yang belum kembali bisa sampai Rp300 juta,” ujarnya.

Para pelaku usaha rental berharap kepolisian dapat menuntaskan kasus ini, termasuk mengembalikan seluruh kendaraan yang belum ditemukan kepada pemiliknya. (*)

Editor : M Tahang
#Carolien Parewang #penggelapan mobil rental