Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Giro Kosong Terungkap, Tersangka Penipuan Eks Bupati Masuk DPO

Yashinta • Rabu, 22 April 2026 | 08:01 WIB
Polda Kepri mengeluarkan DPO kasus penipuan untuk seorang warga Kudus. F. Istimewa
Polda Kepri mengeluarkan DPO kasus penipuan untuk seorang warga Kudus. F. Istimewa

 batamposPolda Kepulauan Riau menetapkan seorang pria berinisial KS alias Khumaidi Siroj sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Pria berusia 49 tahun tersebut diduga menipu seorang mantan kepala daerah di Kepulauan Riau hingga merugi miliaran rupiah.

Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, mengatakan penetapan DPO dilakukan karena tersangka tidak kooperatif selama proses penyidikan. KS diketahui merupakan warga asal Kudus.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial WS, yang merupakan mantan kepala daerah di wilayah Kepulauan Riau. Laporan tersebut dibuat pada Desember 2025 setelah korban merasa dirugikan.

“Pelapor berinisial WS, yang merupakan mantan kepala daerah di wilayah Kepulauan Riau,” ujarnya.

Menurut Nona, tersangka menjanjikan dapat membantu korban memperoleh rekomendasi dari salah satu tokoh partai politik untuk mendukung pencalonan kembali sebagai bupati.

Pertemuan pertama antara korban dan tersangka terjadi pada Maret 2024 di Tanjungpinang. Dalam pertemuan tersebut, tersangka meyakinkan korban dengan berbagai klaim, termasuk kedekatan dengan pihak partai.

“Tersangka menjanjikan korban untuk mendapatkan rekomendasi sebagai calon bupati dari partai,” tegasnya.

Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang secara bertahap pada Juli 2024 dengan total mencapai Rp3 miliar. Dana tersebut disebut akan digunakan untuk mengurus rekomendasi pencalonan.

Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Tersangka juga tidak dapat menunjukkan bukti atas klaimnya.

“Bahkan saat korban meminta kejelasan hingga pengembalian uang, tidak ada respons yang jelas dari tersangka,” kata Nona.

Dalam perkembangannya, tersangka sempat memberikan giro kepada korban sebagai bentuk pengembalian dana. Namun, setelah diperiksa, giro tersebut tidak memiliki dana dan tidak dapat dicairkan.

“Ternyata giro itu kosong,” ujarnya.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kepri. Penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada tersangka, namun tidak pernah dipenuhi tanpa alasan yang sah.

Petugas juga telah mendatangi alamat tersangka sesuai data KTP, tetapi yang bersangkutan tidak ditemukan dan keberadaannya hingga kini belum diketahui.

“Berdasarkan gelar perkara pada 3 Maret 2026, tersangka ditetapkan sebagai DPO. Saat ini kami masih melakukan pencarian dan mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaannya agar segera melapor,” tutup Nona. (*)

Editor : Jamil Qasim
#Penipuan Eks Bupati #dpo