batampos – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mulai mengawal penanganan kasus penganiayaan yang menewaskan anggota Ditsamapta Polda Kepri, Nathanael Simanungkalit. Langkah ini dilakukan setelah kejaksaan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati, mengatakan SPDP tersebut diterima pada Senin, 20 April 2026. Namun hingga kini, dokumen tersebut baru mencantumkan satu tersangka.
“Baru satu SPDP yang kami terima. Tiga tersangka lainnya akan menyusul,” ujarnya, Rabu (22/4).
Meski demikian, kejaksaan telah menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan perkara sejak tahap awal penyidikan. Jaksa akan memantau proses hukum guna memastikan kelengkapan alat bukti serta ketepatan penerapan pasal.
“Pendampingan sejak awal penting agar saat berkas dilimpahkan, penanganannya lebih efektif dan sesuai ketentuan,” katanya.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan di barak Bintara Remaja Polda Kepri yang berujung pada kematian korban. Dalam proses internal, kepolisian telah menjatuhkan sanksi tegas kepada empat anggota yang terlibat.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menyebut keempat anggota tersebut telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi pada 17 April 2026 dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Seluruhnya dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dikenai sanksi administratif berupa PTDH,” ujarnya.
Keempat anggota tersebut masing-masing berinisial Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA.
Selain proses etik, kasus ini juga berlanjut ke ranah pidana. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, mengatakan perkara telah naik ke tahap penyidikan sejak pertengahan April.
“Pada 15 April 2026, Bripda AS ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pengembangan, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer serta Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, menegaskan keputusan sanksi etik diambil berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta dalam persidangan.
“Seluruh unsur pelanggaran telah terpenuhi sehingga dijatuhi sanksi PTDH,” tegasnya. (*)
Editor : Jamil Qasim