batampos – Tiga anggota Polri yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus penganiayaan terhadap Natanael Simanungkalit resmi mengajukan banding ke Propam Polda Kepri. Proses tersebut kini masih menunggu tahapan lanjutan sesuai mekanisme internal kepolisian.
Kabid Propam Polda Kepri, Eddwi Kurniyanto, mengatakan ketiga anggota yang mengajukan banding adalah Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamukas, dan Bripda Muhammad Al-Farizi.
“Ya, sudah mengajukan banding. Berkasnya juga sudah kami terima,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses banding akan melalui tahapan administrasi sebelum masuk ke sidang komisi banding, dengan estimasi waktu sekitar 21 hari.
“Nanti akan diproses oleh komisi banding. Kita tunggu sekitar 21 hari untuk tahapan selanjutnya,” katanya.
Seperti diketahui, empat anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini telah dijatuhi sanksi PTDH melalui sidang kode etik. Selain tiga yang mengajukan banding, satu tersangka lainnya adalah Arrouna Sihombing yang disebut sebagai pelaku utama.
Di sisi lain, proses hukum pidana tetap berjalan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Ronni Bonic, mengatakan pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Kepri.
“Kami sudah mengirimkan SPDP ke kejaksaan. Saat ini fokus pada penyidikan,” ujarnya.
Penyidik, lanjutnya, masih terus memeriksa saksi dan tersangka guna melengkapi berkas perkara. Dalam SPDP tersebut, tercatat empat orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan korban.
Sebelumnya, Bripda Arrouna Sihombing ditetapkan sebagai tersangka utama. Tiga anggota lainnya diduga terlibat karena mengikuti perintah pelaku utama saat kejadian.
Meski proses banding tengah berlangsung di internal kepolisian, penanganan perkara pidana tetap berjalan paralel. Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Editor : Jamil Qasim