batampos - Unit Reskrim Polsek Sei Beduk mengamankan seorang perempuan berinisial EL (21), karyawan di kawasan industri Mukakuning, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun berinisial TPN.
Kapolsek Sei Beduk, Iptu Alex Yasral, mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban pada awal bulan ini. Sebelumnya, korban diketahui sempat meninggalkan rumah selama kurang lebih dua bulan.
“Orang tua korban merasa curiga karena anaknya tidak kunjung pulang. Mereka juga menerima kiriman video yang tidak pantas dari pihak yang tidak dikenal,” ujar Alex, Rabu (22/4).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial Instagram. Hubungan tersebut kemudian berlanjut hingga keduanya tinggal bersama di sebuah rumah kos di kawasan Permata Asri, Sei Beduk.
“Korban dan pelaku diamankan di lokasi tersebut. Berdasarkan keterangan, korban juga sempat diajak ke beberapa tempat hiburan,” jelasnya.
Kepada penyidik, korban mengaku mengalami perbuatan tersebut beberapa kali. Dalam prosesnya, pelaku diduga memberikan iming-iming berupa tempat tinggal serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya. Saat ini kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” tambah Alex.
Pihak kepolisian mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya dalam penggunaan media sosial, guna mencegah terjadinya kasus serupa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (*)
Editor : Jamil Qasim