Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Dugaan Korupsi Rumah Subsidi di Batam Diselidiki, Konsumen Klaim Rugi Puluhan Juta

Abdul Azis Maulana • Jumat, 24 April 2026 | 12:31 WIB
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. Foto. Azis Maulana/ Batam Pos
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. Foto. Azis Maulana/ Batam Pos

batampos – Program rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Batam terseret dugaan praktik korupsi. Kejaksaan Negeri Batam mulai menyelidiki proyek Perumahan Subsidi Rhabayu Estuario di Patam Lestari, Sekupang, setelah menerima laporan masyarakat.

Penyelidikan masih berada pada tahap awal. Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan data dan keterangan, termasuk memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi.

“Kami masih mendalami laporan yang ada. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan jika sudah ditemukan indikasi yang lebih kuat,” ujarnya, Kamis (23/4).

Kasus ini mencuat dari keluhan konsumen, salah satunya Niat Nanda Fadilah Zulkarnaen. Ia mengaku mengalami kerugian setelah membeli rumah subsidi pada 2021 melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Menurut Nanda, harga rumah yang ditawarkan pengembang mencapai Rp172 juta. Namun, dalam Akta Jual Beli (AJB), nilai yang tercantum hanya Rp156,5 juta—sesuai batas maksimal harga rumah subsidi di Kepulauan Riau. Selisih harga tersebut, kata dia, tidak pernah dijelaskan sejak awal transaksi.

Masalah lain muncul dari bantuan subsidi perumahan sebesar Rp4 juta. Nanda mengaku hanya menerima sebagian, karena Rp3,5 juta dipotong pengembang dengan alasan kekurangan uang muka tanpa disertai kuitansi resmi.

“Tidak ada penjelasan sejak awal,” ujarnya.

Dari sisi administrasi, ia juga mengklaim tidak pernah menandatangani AJB secara langsung dan baru mengetahui isi dokumen tersebut setahun setelah transaksi berlangsung.

Perbedaan nilai antara harga riil dan dokumen AJB ini turut berdampak pada kewajiban pajak, khususnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Jika mengacu pada nilai AJB, pajak dihitung berdasarkan Rp156,5 juta, padahal harga transaksi sebenarnya Rp172 juta.

Kondisi tersebut membuka potensi kerugian terhadap pendapatan daerah.

Secara keseluruhan, Nanda memperkirakan kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp37 juta. Nilai itu mencakup selisih harga, pemotongan subsidi, dugaan kekurangan spesifikasi bangunan, hingga beban cicilan KPR yang lebih tinggi.

Sengketa ini sempat dibawa ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Dalam putusan Februari 2026, BPSK mengabulkan sebagian tuntutan, yakni pengembalian selisih harga sebesar Rp15,5 juta, sementara tuntutan lainnya ditolak karena dinilai belum cukup bukti.

Nanda menduga praktik serupa tidak hanya terjadi pada satu unit, tetapi berpotensi meluas di proyek tersebut. Ia bersama sejumlah warga telah melaporkan kasus ini ke Inspektorat Kota Batam serta melalui kanal pengaduan pemerintah.

Bagi Kejari Batam, laporan ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran pidana, termasuk indikasi korupsi dalam proyek rumah subsidi.

Di tengah tingginya kebutuhan hunian terjangkau, kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan dalam program yang seharusnya menyasar masyarakat berpenghasilan rendah. (*)

Editor : Jamil Qasim
#Dugaan Korupsi Rumah Subsidi #Konsumen Klaim Rugi