Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Empat Terdakwa Korupsi Jembatan Marok Kecil Dituntut 3 tahun hingga 3,6 Tahun Penjara

Mohamad Ismail • Sabtu, 25 April 2026 | 14:30 WIB
JAKSA Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan hukuman para terdakwa dugaan korupsi Jembatan Marok Kecil Lingga di PN Tanjungpinang, Jumat (24/4/2026) kemarin. F M Ismail/Batam Pos
JAKSA Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan para terdakwa dugaan korupsi Jembatan Marok Kecil Lingga di PN Tanjungpinang, Jumat (24/4/2026) kemarin. F M Ismail/Batam Pos

Batampos - Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara 3 tahun hingga 3,5 tahun penjara terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga saat persidangan di PN Lingga, Jumat (24/4/2026) kemarin.

Para terdakwa yang dituntut tersebut yakni Yulizar selaku Direktur PT Bentan Sondong, Wahyudi Pratama Direktur CV Firman Jaya (Kontraktor pelaksana), Deky pelaksana lapangan, dan Jeki Amanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca Juga: Tim Peneliti IPB Ambil 12 Sampel DNA Rafflesia di Anambas, Temuan Jenis Baru?

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Kasipidsus Kejari Lingga, Bambang Wiratdany di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang tersebut, JPU menegaskan, para terdakwa terbukti melakukan korupsi dan melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Terdakwa Yulizar dituntut 3 tahun penjara dan pidana tambahan berupa denda senilai Rp50 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan akan digantikan dengan 50 hari di tahanan," kata Bambang.

Kemudian terdakwa Wahyudi Pratama dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp50 juta subsidair 50 hari masa tahanan. Sementara terdakwa Deky juga dituntut 3,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 50 hari

"Terdakwa Jeki dituntut 3 tahun penjara dan denda Ro 50 juta subsidair 50 hari," tegasnya.

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, ia menyampaikan bahwa terdakwa Wahyudi Pratama juga di hukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp372.401.520,79. Jika tidak dibayar selama satu bulan sesudah putusan, harta bendanya akan disita atau digantikan dengan penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

Kemudian untuk terdakwa Deky juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 387.540.752,68. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Sakit Hati Sering Dimarahi, Remaja 17 Tahun Tikam Mantan Bos

"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan penjara," ungkapnya.

Terhadap tuntutan itu terdakwa yang didampingi oleh masing-masing advokatnya menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis (Pledoi).

Mendengar tuntutan dan upaya hukum dari advokad terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Rahmat Sanjaya didampingi oleh dua Majelis Hakim Adhoc Tipikor menunda persidangan hingga 30 April 2026.

Diketahui, proyek pembangunan jembatan penghubung ini berlangsung sejak 2022 hingga 2024 dengan nilai sekitar Rp8,3 miliar, atas perbutan ke empat terdakwa Negara mengalami kerugian Rp738 Juta berdasarkan hasil audit BPKP. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#korupsi