batampos – Aksi pencurian yang dilakukan seorang gadis muda di kawasan Water Park Top 100 Tembesi akhirnya terbongkar. Perempuan berinisial N alias EY (21) diamankan setelah diduga mencuri barang milik pengunjung, Sabtu (25/4).
Pelaku ditangkap petugas keamanan setempat setelah gerak-geriknya terekam kamera pengawas. Ia kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengatakan pelaku datang seorang diri dengan tujuan memang untuk mencuri.
“Pelaku masuk sendiri ke lokasi dan memanfaatkan kelengahan pengunjung. Ia mengambil tas korban yang berisi barang berharga,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang hasil curian, antara lain satu unit ponsel, jam tangan, serta dompet berisi uang dan dokumen penting.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian lebih dari Rp7 juta.
Kasus tersebut terungkap setelah korban melapor kepada pengelola. Petugas keamanan kemudian menelusuri rekaman CCTV dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan sebelum sempat meninggalkan lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, N mengaku nekat mencuri karena terlilit utang kepada rentenir dan mengalami kesulitan ekonomi setelah tidak lagi bekerja.
Polisi juga mengungkap bahwa aksi ini bukan yang pertama. Pelaku diduga telah lima kali melakukan pencurian di lokasi yang sama dengan modus serupa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan karena dilakukan berulang, dan saat ini masih menjalani proses hukum di Polsek Sagulung. (*)
Editor : Jamil Qasim