Batampos - Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kepri melimpahkan bekas, tersangka dan barang bukti kasus perpajakan senilai Rp2,5 Miliar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Tersangka tersebut ialah Fendi, selaku Direktur PT. ARB dan PT DSM, merupakan perusahaan yang bergerak dibidang konstruksi. Tersangka diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d atau huruf I UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6/2023.
"Dalam proses penyidikan, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang ditemukan, atas kasus dugaan perpajakan ini," kata Kabid P2IP Kanwil DJP Kepri, Mampe Tua Hasiholan, Selasa (28/4/2026).
Baca Juga: Jembatan Gantung Penghubung Dua Desa di Tanjungbalai Karimun Diresmikan
Ia menjelaskan, pelanggaran pidana yang dilakukan tersangka Fendi ialah tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar dan tidak lengkap.
Sehingga tersangka nekat tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2.210.249.294.
"Tersangka terancam pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun, dengan denda paling sedikit dua kali dari nominal pajak yang tidak dibayarkan," ungkapnya.
Selain itu, ia menyampaikan pelimpahan berkas hingga tersangka pengemplang perpajakan ini dilakukan agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti ke meja pengadilan.
"Kita juga imbau agar wajib pajak di Kepri dapat menjalankan kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya," pungkasnya.
Baca Juga: Final Fantasy XIV Buka Babak Baru, Evercold Jadi Ekspansi Selanjutnya
Sementara itu, Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khsus Kejati Kepri, Roy Huffington Harahap mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka kasus perpajakan tersebut.
Nantinya, kata dia perkara tersebut akan ditangani oleh Kejari Tanjungpinang dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang untuk disidangkan.
"Tersangka juga langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Tanjungpinang, agar tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri," pungkasnya. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak