Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Pencuri Apes Bobol Ruko Petshop di Bintan

Slamet Nofasusanto • Kamis, 30 April 2026 | 20:00 WIB
PELAKU menjalani pemeriksaan di Polsek Bintan Timur setelah membobol Mister Kiko Petshop di Kijang, Kecamatan Bintan Timur, pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. F Polsek Bintan Timur untuk Batam Pos
PELAKU menjalani pemeriksaan di Polsek Bintan Timur setelah membobol Mister Kiko Petshop di Kijang, Kecamatan Bintan Timur, pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. F Polsek Bintan Timur untuk Batam Pos

Batampos -  Pria berinisial S, 38, akhirnya diciduk polisi setelah membobol ruko Mister Kiko Petshop di Kijang, Kecamatan Bintan Timur, pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. 

Dua aksi pertamanya di malam itu tidak membawa hasil. Namun, setelah beraksi ketiga kalinya, warga Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) ini justru apes lantaran keburu ditangkap. 

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Yofi Akbar mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan warga.

Baca Juga: Yacht Tabrak Pompong di Anambas, Pemilik Ganti Rugi Rp34 Juta ke Nelayan

"Ada warga yang telepon kita karena melihat gerak gerik mencurigakan di ruko itu," ujar Yofi, pada Kamis (30/4/2026). 

Polisi langsung bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan pelaku tak jauh dari ruko. 

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti ratusan uang logam rupiah dan mata uang asing, serta alat yang diduga dipakai untuk membobol ruko. 

Dari hasil interogasi di tempat, pelaku mengaku baru beraksi di ruko itu. 

"Dia sempat masuk ke dalam ruko dan ada hasil," katanya.

Pelaku membobol ruko menggunakan obenk. Ruko dalam keadaan kosong karena penghuninya sedang di rumah sakit.

Baca Juga: Rahasia Nama Leon S. Kennedy di Resident Evil, Ada Hubungan dengan Film Legendaris

"Jadi orang yang menempati ruko lagi di rumah sakit, karena ibunya sakit," kata dia. 

Ia mengatakan, malam itu pelaku sebenarnya sudah membobol ke dua tempat lain. Namun, keduanya tak membuahkan hasil.

"Sebelumnya dia (pelaku) sudah membobol di dua tempat lain di dekat situ juga tapi zonk," kata Yofi.

Pelaku adalah residivis kasus pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) dan penganiayaan di Tanjungpinang dan Bintan. 

Kepada polisi, pelaku berdalih datang ke Bintan untuk menemui wanita yang dikenalnya dari media sosial, tapi gagal.

Polisi menduga pelaku sudah merencanakan aksinya jauh-jauh hari di Tanjungpinang dan Bintan. 

"Mungkin setelah berhasil langsung kabur dengan kapal," kata Yofi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.

Ia mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika melihat kejadian mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#pencurian